HUT Ke 73 RI

PNS di Aceh Barat yang tak Hadiri Upacara HUT Ke-73 RI Diberi Sanksi Potong TC 25 Persen

Saksi yang dituangkan dalam surat yang diteken Sekda Adonis yakni akan dipotong TC (tunjangan khusus) sebesar 25 persen.

Penulis: Rizwan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Paskibra mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara HUT ke-73 RI di Lapangan T Umar, Meulaboh, Jumat (17/8/2018). 

Laporan Rizwan | Meulaboh

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemkab Aceh Barat memberlakukan sanksi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak hadir pada upacara HUT ke-73 RI di Lapangan T Umar Meulaboh, Jumat (17/8/2018).

Saksi yang dituangkan dalam surat yang diteken Sekda Adonis yakni akan dipotong TC (tunjangan khusus) sebesar 25 persen.

Selain upacara pengibaran juga pada penurunan bendera pada sore hari.

105 Napi Lapas Kelas II Kutacane Diusulkan Dapat Remisi Pada HUT RI

Capture foto surat tentang pemotongan TC bagi PNS Aceh Barat yang tidak menghadiri upacara HUT ke-73 RI
Capture foto surat tentang pemotongan TC bagi PNS Aceh Barat yang tidak menghadiri upacara HUT ke-73 RI (IST)

Sementara itu, pelaksanaan upacara bendera berlangsung lancar dihadiri ribuan peserta.

Ribuan warga dari berbagai kalangan datang ke Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat guna menyaksikan pengibaran bendera merah putih pada peringatan HUT ke 73 RI, Jumat (17/8/2018).

Usai Luncurkan Buku, Ahok Enggan Dipanggil dengan Panggilan Ahok

Sementara bertindak sebagai inspektur upacara Bupati H Ramli MS dan dihadiri Mupsida dan pejabat di Aceh Barat.

Untuk peserta upacara dari TNI, Polri, PNS dan berbagai kalangan di wilayah itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved