Setalah Tabrak Korban Hingga Tewas, Bos Pabrik Cat Menyuruh Warga yang Melihat Agar Bubar
Polresta Solo telah menetapkan IA (40) sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pembunuhan kepada Eko Prasetio (28), pengendara motor.
"Tersangka IA merasa laju mobilnya terhalangi korban. Korban tidak terima juga, saling mengintip. Beberapa teman tersangka turun dari mobil dan mengejar korban," tambah Fadli, seperti yang ditulis Tribun Solo.
Kemudian cekcok berlanjut dengan aksi kejar-kejaran, bahkan salah satu teman tersangka sempat memukul helm yang dikenakan korban.
Keduanya melanjutkan perjalanan, dan korban sengaja memutar di sekitar Mapolresta, namun tersangka memotong jalan di Jl KS Tubun, di TKP korban tewas.
Baca: Pantai Lampuuk Masih Tutup, Ratusan Pengunjung Kecewa
Kemudian di tempat tersebutlah korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil yang dikendarainya, sehingga korban meninggal dunia di tempat.
Muncul lagi bukti dari salah satu saksi yang berada di TKP saat itu.
Saksi yang merupakan warga melihat bahwa setelah menabrak korban, pengendara Mercy melarikan diri.
Mobil tersangka sempat menempi sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, dan menurunkan tiga orang berbadan besar.
Tiga orang tersebut meminta warga dan ojek online yang berada di TKP dan berusaha mendekat untuk meninggalkan lokasi.
Baca: Ini Penyebab Gajah Mati di CRU Mila Pidie, Kini Sudah 4 Ekor Tewas
"Sudah.. sudah.. Bubar! Bubar!," ujar Adi, salah satu saksi, seperti yang ditulis Kompas.com.
Mendengar bentakan dari pria berbadan besar, warga dan ojek online memutar balik arah dan meninggalkan lokasi.
Bahkan Adi juga mengungkapkan, Ia meninggalkan lokasi karena tidak mau ambil risiko.
Saksi lain, Slamet Suharto juga mengatakan bahwa sebelum turun tiga pria berbadan besar, warga yang ada di sekitar TKP sempat meneriaki tersangka dan memintanya untuk berhenti tetapi mobil tersangka terus melaju.
Kini tersangka telah menetapkan IA sebagai tersangka dan dijerat tiga pasal berlapos, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini pernah tayang di Nakita.grid.id dengan judul,"Setelah Tabrak Tewas Korban, Bos Besar Cat Perintahkan Pria Berbadan Besar Bubarkan Masyarakat Sekitar"