OTT KPK di Aceh

KPK Terima Surat Panggilan untuk Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Irwandi Yusuf

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, praperadilan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Hariatna.

Editor: Faisal Zamzami
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan seorang pengusaha, Teuku Syaiful Bahri.

Ketika ditanya mengenai hubungan antarmereka, jawaban Irwandi, menurut Sayuti, “Dengan Ahmadi beliau kenal karena Bupati Bener Meriah, Hendri sebagai staf khususnya, dan Syaiful adalah seorang pengusaha di Aceh,” ungkap Sayuti.

Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini penyidik belum menanyakan mengenai dana Rp 500 juta yang diduga mengalir ke Irwandi. Namun demikian, pemeriksaan terhadap Irwandi belum usai, masih akan berlanjut.

“Ke depan akan ada pemeriksaan lanjutan Irwandi Yusuf sebagai tersangka. Tadi juga Hendri Yuzal dan Ahmadi sempat diperiksa,” kata Sayuti yang juga pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Sayuti juga mengabarkan bahwa kondisi Irwandi Yusuf selama ini prima. “Beliau sehat dan kondisinya bugar,” pungkasnya.

Serah Uang ke KPK

Gubernur Irwandi Yusuf mengaku telah menyerahkan uang Rp 39 juta ke rekening penitipan KPK.

Hal itu dikatakan Irwandi di sela-sela menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8) pagi.

“Sudah saya serahkan 39 juta rupiah,” ujar Irwandi saat dikonfirmasi sebagaimana dilansir Kompas TV.

Irwandi mengaku sempat bingung siapa yang mentransfer uang itu ke rekeningnya setelah penyidik memperlihatkan riwayat transaksi di rekening itu.

Tapi setelah bertemu Syaiful Bahri, pengusaha itu pun mengaku bahwa dialah yang mentransfer uang tersebut.

Tapi bukan untuk Irwandi.

Dia hanya meminjam nomor rekening Irwandi, sedangkan uang tersebut dimaksudkan Syaiful untuk diberikan kepada temannya.

Nah, karena merasa bukan haknya, Irwandi kemudian menyerahkan uang tersebut saat diperiksa penyidik KPK.

Sementara itu, kuasa hukumnya Sirra Prayuna menyebutkan, “Uang itu, berasal dari Syaiful, rencananya akan diberikan kepada Steffy Burase melalui akun rekening Pak Gubernur.”

Steffy merupakan salah satu pegiat Aceh International Marathon 2018 yang event itu hingga kini belum terlaksana.

Steffy sendiri saat ini sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Aceh Nizarli MT, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri, karibnya Teuku Syaiful Bahri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved