Sumur Minyak Meledak

4 Bulan Berlalu, Begini Kondisi Sumur Minyak Ranto Peureulak yang Meledak dan Merenggut 29 Nyawa

Musibah yang menyebabkan 58 orang mengalami luka bakar, dan 29 orang di antaranya meninggal dunia itu terjadi Rabu, 25 April 2018 dini hari.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kondisi Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (26/4/2018), setelah terbakarnya sumur minyak di kawasan itu yang menyemburkan gas, air, dan minyak. 

Saat ini minyak tersebu tmasih diamankan di tempat penampungan milik PT Aceh Timur Kawai Energi di Gampong Pertamina, kecamatan setempat.

Petugas pemadam kebakaran berada di dekat lokasi kebakaran sumur minyak di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/4/2018).
Petugas pemadam kebakaran berada di dekat lokasi kebakaran sumur minyak di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/4/2018). ((AFP PHOTO/ILYAS ISMAIL))

Sebelumnya, proses pemindahan minyak mentah dari kolam penampungan ke penampungan milik PT Aceh Timur Kawai Energi ini pemindahannya dilakukan oleh petugas dari PT Pertamina EP.

Sedangkan sekeliling sumur yang sebelumnya telah disterilkan dengan radius 150 meter sekeliling kondisinya masih seperti semula. Dan proses pengeboran sumur minyak baru telah dihentikan warga.

Kasusnya ke Jaksa

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, mengatakan dalam kasus sumur minyak meledak ini sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan empat terduga pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO.

AKP Erwin menegaskan bahwa minyak mentah yang diamankan dari kolam penampungan dekat sumur tersebut, kini masih diamankan di tempat penampungan milik PT Aceh Timur Kawai Energi, dan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

“Kasusnya juga sudah kita limpahkan ke Jaksa. Tersangka 5 orang, dan 4 orang lagi masih DPO,” jelas Erwin.

Salah satu staf di Kesbangpol Aceh Timur, mengatakan beberapa waktu lalu Forkopimda Aceh Timur, bersama Tim SKK Migas telah melaksanakan rapat yang membahas tentang legilitas dan status sumur minyak tersebut.

“Secara hukum memang tidak ada celah untuk dilegalkan. Tapi bagaimana keputusannya nanti kita tunggu saja hasil rapat Forkopimda selanjutnya,” ungkap sumber Serambi yang minta menamanya tak disebutkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved