CPNS 2018
Kemenpan RB Resmi Umumkan Rekrutmen CPNS 2018, Pendaftaran Melalui sscn.bkn.go.id
Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa total formasi CPNS 2018 sebanyak 238.015 orang.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) resmi mengeluarkan pengumuman terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.
Pengumuman ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa total formasi CPNS 2018 sebanyak 238.015 orang.
Jumlah ini terbagi dua, yakni instansi pusat dan instansi daerah.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir menyatakan, informasi ini memang dikeluarkan oleh pihak Kemenpan RB.
"Iya (resmi)," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/9/2018).
Hal tersebut juga diumumkan melalui Twitter resmi Kemenpan RB, @kempanrb.
Nantinya, di instansi pusat akan terbagi menjadi 76 instansi, dengan total formasi sebanyak 51.271 orang.
Sedangkan, untuk instansi daerah akan terbagi menjadi 525 instansi, dengan jumlah formasi sebanyak 186.744 orang.
Kemenpan RB menyatakan, jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kemenpan RB menegaskan, informasi resmi mengenai CPNS 2018 hanya pada situs pemerintah, yaitu www.menpan.go.id, www.bkn.go.id, dan www.sscn.bkn.go.id.
Baca: Surat Terbuka Untuk Gubernur Aceh Selaku Ketua Umum PKA-7
Baca: Bripda Puput, Polwan Cantik yang Dikabarkan Akan Dinikahi Ahok, Cinlok Saat Sering Bawakan Makan
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2018 akan dilakukan serentak secara online.
Pendaftar bisa melamar melalui portal sscn.bkn.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, belum ada tanggal pasti soal pendaftaran CPNS tersebut.
Namun, dia memprediksi hal tersebut bisa dilakukan dua pekan dari sekarang.
"Pendaftaran kami berharap kalau sekarang tanggal 6, ya katakanlah antara tanggal 16 hingga 20 September 2018. Namun, pendaftaran bisa dimulai kalau data semua sudah bisa masuk," kata Bima dalam jumpa pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Berkaitan dengan hal tersebut, Bima mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai CPNS untuk melakukannya sejak awal waktu agar meminimalkan masalah yang bisa terjadi.
"Pendaftaran ini nantinya kan hanya dua minggu dan kami menyarankan untuk daftar pertama kali, bukan yang terakhir karena nanti pasti akan terjadi traffic sangat padat," terang dia.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengatakan Pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2018 akan dilakukan serentak secara online.
"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Menurut Syafruddin, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," kata dia.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Syafruddin menjelaskan, tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.
Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018, sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB, yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
Baca: IKEA Indonesia Luncurkan Katalog 2019 Berisi Produk Terbaru
Baca: Penyebab tak Semua Atlet Berprestasi Asian Games Bisa Lolos Jadi PNS, Ini Formasi Khusus yang Dibuka
Syarat CPNS 2018 Tenaga Pendidik
Pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.
1. Persyaratan CPNS 2018 tenaga guru berdasarkan Permenpan RB
Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, persyaratan CPNS 2018 dari Guru adalah sebagai berikut:
1. Rekrutmen diperuntukan bagi eks tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik.
2. Selain terdaftar dalam data base BKN, pelamar harus memenuhi syarat, antara lain:
- Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
- Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013.
- Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dari Eks Tenaga Honorer tersebut sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar.
4. Mekanisme pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer tersebut dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi BKN.
5. Pendaftar dari tenaga pendidik yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
6. Syarat lulus Seleksi Kompetensi Dasar adalah memperoleh nilai kumulatif (gabungan) paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60.
7. Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti Seleksi Komptensi Bidang.
8. Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang.
2. Butuh 100 ribu tenaga guru baru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan sudah mendapatkan sinyal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) terkait usulan pengangkatan 100 ribu guru baru.
Mendikbud kembali menegaskan bahwa penentuan proporsi guru yang diangkat baik dari honorer maupun kategori guru CPNS jalur umum, bukanlah kewenangannya melainkan menpan RB.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) hanya akan menyampaikan kriteria-kriterianya sesuai kebutuhan.
“Jadi 100 ribu itu tidak musti dari honorer semua ya, walaupun honorer tetap akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi,” terang Mendikbud sekaligus meluruskan isu yang beredar tentang pengangkatan khusus guru honorer.
3. Dominasi CPNS untuk tenaga pendidik
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, pengadaan CPNS tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. Jumlah tersebut terdiri dari 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat dan 186.744 formasi instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).
Tenaga pendidik yang akan direkrut melalui CPNS 2018 ini terdiri atas: guru madrasah Kementerian Agama bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi, guru Kelas dan mata pelajaran untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 88.000 formasi, dan guru agama untuk pemda sebanyak 8.000 formasi.
Total terdapat 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sisanya, diberikan untuk memenuhi kebutuhan jabatan Inti pemerinth pusat yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, tenaga kesehatan untuk pemda sebanyak 60.315 formasi (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis/paramedis), serta tenaga teknis dari pelamar umum 30.429 formasi.(*)
Baca: Dibuka 16-20 September, Begini Cara Pendaftaran CPNS 2018 Melalui Portal sscn.bkn.go.id
Baca: Dicomblangin Djarot, Ahok Akan Melasungkan Pernikahan di Lokasi Ini Pada Januari 2019