Ingat Anggodo Widjojo? Sosok di Balik Kasus Cicak Vs Buaya Ini Telah Meninggal Dunia

Berdasarkan iklan tersebut, Anggodo meninggal dunia pada Jumat, 7 September 2018, pukul 15.43 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO )
Anggodo Widjojo (tengah) didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan kasus penyadapan yang dilakukan KPK mengenai pembicaraannya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/10). Anggodo Widjojo adalah adik kandung Komisaris PT Masaro, Anggoro Widjojo yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. 

Anggodo terbukti melakukan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus sistem komunikasi radio terpadu yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Anggodo.

Namun, dalam pengajuan kasasi, Mahkamah Agung semakin memperberat hukuman Anggodo.

MA menambah hukuman Anggodo dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Anggodo terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.

Baca: Belum Perpanjang Kontrak, PSSI Beri Waktu 2 Pekan untuk Pelatih Luis Milla

Baca: Subulussalam tak Dapat Jatah CPNS 2018, Ketua MPD Minta Disdikbud dan BKPSDM Bertanggung Jawab

Cicak vs buaya

Kasus yang melibatkan Anggodo dan Anggoro merupakan kasus yang mengawali konflik KPK dan Polri yang dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya.

Kasus itu membuat dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto, diduga dikriminalisasi.

Saat itu, Bibit dan Chandra dijadikan tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan menerima suap dari Anggoro melalui Anggodo.

Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Belakangan, terungkap adanya rekayasa berdasarkan rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK.

Di Mahkamah Konstitusi, rekaman percakapan telepon seluler Anggodo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan diputar.

Rekaman itu dengan vulgar menyebut bagaimana merancang kasus Bibit-Chandra hingga tawar-menawar imbalan kepada pihak-pihak yang diduga ikut merekayasa.

Kejaksaan Agung lalu menghentikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Bibit-Chandra dengan alasan demi hukum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved