Ingat Anggodo Widjojo? Sosok di Balik Kasus Cicak Vs Buaya Ini Telah Meninggal Dunia

Berdasarkan iklan tersebut, Anggodo meninggal dunia pada Jumat, 7 September 2018, pukul 15.43 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO )
Anggodo Widjojo (tengah) didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan kasus penyadapan yang dilakukan KPK mengenai pembicaraannya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/10). Anggodo Widjojo adalah adik kandung Komisaris PT Masaro, Anggoro Widjojo yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Pengusaha Anggodo Widjojo dikabarkan tutup usia pada Jumat (7/9/2018). Menurut berita duka yang diumumkan melalui media massa, Anggodo meninggal pada usia 63 tahun di Rumah Sakit Premier Nginden, Surabaya.

Berdasarkan iklan tersebut, Anggodo meninggal dunia pada Jumat, 7 September 2018, pukul 15.43 WIB.

Jenazah disemayamkan di Grand Heaven, Suite Room 111-112, Pluit Raya, Jakarta Utara.

Rencananya, Anggodo akan dimakamkan pada Selasa, 11 September 2018, di Pemakaman San Diego Hils, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, Anggodo mendapat bebas bersyarat pada Maret 2015.

"Benar, bebas bersyarat sejak 6 Maret 2015 dan berakhir pada 14 Januari 2019," uja Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Menurut Ade, hingga saat ini Anggodo masih menjadi pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, jenazah Anggodo sempat disemayamkan di Yayasan Adi Jasa, Surabaya.

Operator Yayasan Adi Jasa, Sigin, mengatakan, jenazah Anggodo masuk pada Jumat malam dan langsung dibawa ke Jakarta pada Sabtu (8/9/2018) subuh.

Nama Anggodo ramai dibicarakan sekitar tahun 2009-2010.

Ia merupakan adik dari Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan.

Anggoro menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, guna mendapatkan proyek dalam sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp 180 miliar.

Iklan yang dimuat di Harian Kompas, 9 September 2018, mengenai informasi meninggalnya Anggodo Widjojo.(KOMPAS)
Iklan yang dimuat di Harian Kompas, 9 September 2018, mengenai informasi meninggalnya Anggodo Widjojo.(KOMPAS) 

Baca: Zinedine Zidane Pastikan Melatih Lagi dalam Waktu Dekat, Menuju Manchester United?

Baca: Pendaftaran CPNS Guru Dapat Diakses 19 September Melalui sscn. bkn.go.id, Perhatikan 6 Hal Ini

Upaya menyuap pimpinan KPK

Terpidana kasus percobaan penyuapan Pimpinan KPK dan percobaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Ari Muladi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011). Ari Muladi yang pernah menjadi tangan kanan Anggodo, dijerat oleh penuntut umum KPK dengan kasus yang sama dengan Anggodo. (KONTAN/Fransiskus SImbolon)
Terpidana kasus percobaan penyuapan Pimpinan KPK dan percobaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Ari Muladi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011). Ari Muladi yang pernah menjadi tangan kanan Anggodo, dijerat oleh penuntut umum KPK dengan kasus yang sama dengan Anggodo. (KONTAN/Fransiskus SImbolon) 

Pada Agustus 2010, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Anggodo Widjojo dengan hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim menilai Anggodo terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved