Ingat Anggodo Widjojo? Sosok di Balik Kasus Cicak Vs Buaya Ini Telah Meninggal Dunia
Berdasarkan iklan tersebut, Anggodo meninggal dunia pada Jumat, 7 September 2018, pukul 15.43 WIB.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Pengusaha Anggodo Widjojo dikabarkan tutup usia pada Jumat (7/9/2018). Menurut berita duka yang diumumkan melalui media massa, Anggodo meninggal pada usia 63 tahun di Rumah Sakit Premier Nginden, Surabaya.
Berdasarkan iklan tersebut, Anggodo meninggal dunia pada Jumat, 7 September 2018, pukul 15.43 WIB.
Jenazah disemayamkan di Grand Heaven, Suite Room 111-112, Pluit Raya, Jakarta Utara.
Rencananya, Anggodo akan dimakamkan pada Selasa, 11 September 2018, di Pemakaman San Diego Hils, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, Anggodo mendapat bebas bersyarat pada Maret 2015.
"Benar, bebas bersyarat sejak 6 Maret 2015 dan berakhir pada 14 Januari 2019," uja Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).
Menurut Ade, hingga saat ini Anggodo masih menjadi pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, jenazah Anggodo sempat disemayamkan di Yayasan Adi Jasa, Surabaya.
Operator Yayasan Adi Jasa, Sigin, mengatakan, jenazah Anggodo masuk pada Jumat malam dan langsung dibawa ke Jakarta pada Sabtu (8/9/2018) subuh.
Nama Anggodo ramai dibicarakan sekitar tahun 2009-2010.
Ia merupakan adik dari Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan.
Anggoro menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, guna mendapatkan proyek dalam sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp 180 miliar.

Baca: Zinedine Zidane Pastikan Melatih Lagi dalam Waktu Dekat, Menuju Manchester United?
Baca: Pendaftaran CPNS Guru Dapat Diakses 19 September Melalui sscn. bkn.go.id, Perhatikan 6 Hal Ini
Upaya menyuap pimpinan KPK
Pada Agustus 2010, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Anggodo Widjojo dengan hukuman empat tahun penjara.
Majelis hakim menilai Anggodo terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi.