Rekam Dua Polisi Diduga Lakukan Pungli dan Unggah ke Medsos, Wanita Ini Blak-blakan Soal Aksinya

Roida Tampubolon, perekam video dua polisi yang bertugas di Polsek Sei Tuan melakukkan Pungutan Liar (Pungli), mendatangi kantor Tribun Medan

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN
Roida Tampubolon, wanita yang nekat mengunggah video polisi diduga pungli di ruang SPKT 

"Si Ahok (Basuki Thaja Purnama) masuk penjara. Saya pun masuk penjara karena benar tidak masalah. Orang baik dan benar tidak boleh diam," ujarnya.

Sebelumnya Roida Tampubolon mengupload video tentang aksi dua orang polisi yaitu Aiptu D Bako dan Brigadir M Situmorang sedang meminta uang pelicin untuk mengerjakan laporannya.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Roida Tampubolon pada Selasa lalu (11/9/2018). Dalam unggahanya dia menuliskan "Polisi minta2 duit y klo lapor".

Bahasa yang dipergunakan dalam video tersebut adalah bahasa Batak Toba yang dicampur dengan bahasa Indonesia.

Perbincangan dimulai ketika Roida Tampuboloan menyakanan berapa yang harus dia berikan kepada kedua polisi tersebut.

Video Aksi Sri Kandi (Polwan) saat Razia Kafe Remang-remang, Semua Pelayannya Wanita ABG

Baru Diperbaiki Jalan Desa Tanah Pinem Kupak Kapik, Warga Lapor ke Tipikor Polres Dairi

"Sadia leanon (berapa saya kasih)," ujar si Ibu.  Aiptu  D Bako pun menjawab,"Lomom ma (terserah kamu)".

Si Ibu pun kembali bertanya. "Sadia lomo ku (berapanya saya kasih)?".

Sang polisi pun kembali menyampaikan bahwa terserah sang warga.

"Lomom ma, anggo au dang pola, tu ibana ma (terserah kamu. Ini bukan untuk ku, ini untuk temanku)," ujarnya seraya menunjuk rekannya, Brigadir M Situmorang.

Kemudian sang warga pun bertanya kenapa Aiptu D Bako tidak mendapat uang tersebut.

Aiptu D Bako pun menjawab bahwa yang mengerjakan laporannya adalah rekannya tersebut. "Ai imana do makkarejoi on (dia yang mengerjakan laporan ini)," ujarnya.

Sepekan Dilantik Jadi Gubernur Inilah Perbedaan Ridwan Kamil dan Edy Rahmayadi

Gogon Curhat pada Kapolda Soal Pengusutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Mandek 5 Tahun

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved