Kronologi Gadis Muda Dibunuh Pacar di Aceh Tamiang, Sempat Diajak Jalan Sebelum Dicekik di Sawah
Identitas mayat ini bernama Mini Suryani (21), ex pelajar warga Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara.
Penulis: Tamiang | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG - Gadis Muda bernama Mini Suryani (21), ex pelajar warga Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di areal sawah di Kampong Matang Tepah, Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang pada Rabu (19/9/2018).
Datok Matang tepah, Suherman kepada Serambinews.com, Rabu (19/9/2018) mengakui warganya Sulaiman (28) saat menuju sawah miliknya menemukan sosok mayat perempuan muda.
Penemuan tersebut langsung dilaporkan Sulaiman kepada Datok Matang tepah, selanjutnya Datok melaporkan ke Polsek Bendahara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK melalui, Kasat reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit SIK membenarkan penemuan mayat perempuan dan telah diketahui identitas mayat tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Identitas mayat ini bernama Mini Suryani (21), ex pelajar warga Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara.
Personil Reskrim Polres Aceh Tamiang hanya butuh waktu 15 jam untuk mengungkap misteri pelaku pembunuhan terhadap wanita muda, Mini Suryani (21), ex pelajar warga Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara.
Korban ternyata dihabisi oleh pria yang tak lain pacar dari wanita itu.
Tersangka eksekutor itu adalah Muhammad Iksan yang akrab disapa Bawel (25), waraga Kampong Matang Tepah Kecamatan Bendahara.
Ia ditangkap di rumah keluarga abang iparnya di Kampong Muko Dayah, Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (20/9) pukul 02.00 WIB dinihari.

Baca: Abu Razak Jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin di Aceh, TM Nurlif Sekretaris
Baca: Ini Jadwal Sidang Pertama Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang Jadi Tersangka Suap Dana Otsus
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit SIK dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (20/9) mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap wanita muda yang ditemukan warga dalam kondisi tewas di sawah itu, setelah dilakukan olah lokasi kejadian dan hasil visum.
Polisi menyimpulkan, korban meninggal dunia akibat jeratan di leher dan hasil identifikasi identitas korban bernama Mini Suryani.
Dari identifikasi korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan didapat infomasi, korban pada malam hari sebelum tewas, sempat jalan-jalan dengan Bawel.
Malam itu korban tidak pulang ke rumah hingga menjelang siang hari ditemukan sudah jadi mayat.
Mendapat petunjuk tersebut, aparat Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap di Kabupaten Pidie Jaya.
Keterangan sementara tersangka kepada penyidik, motif pembunuhannya, berawal saat keduanya terjadi cek-cok berupa pertengkaran mulut karena tersangka mau pergi ke Banda Aceh namun keinginan kekasihnya ini membuat korban merasa keberatan tersangka pindah ke Banda Aceh.
Dan kroban minta ikut juga ke Banda Aceh tapi ditolak oleh tersangka, sehingga puncaknya tersangka mencekik korban di dalam sebuah gubuk sekitar sawah tempat korban ditemukan meninggal.

Baca: Piala Asia U-16 2018 - Timnas U-16 Indonesia Kalahkan Iran Berkat 2 Gol Si Kembar di Malaysia
Baca: DCT Anggota DPRK Langsa Diumumkan, Keterwakilan Perempuan Capai 40 Persen
Diakui, saat cekikan pertama, korban pingsan, lalu korban diseret ke sawah dan dicekik lagi lehernya hingga keluar busa dalam mulut korban, kemudian tersangka mengambil batang padi dan menjerat leher korban hingga dipastikan korban meninggal.
Baru pada paginya ditemukan oleh Sulaiman (28) warga setempat.
Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak pembunuhan, tersangka mengambil HP, sandal, jam tangan serta perhiasan korban dan membuanganya ke suatu tempat.
Usai membunuh, korban menemui kakak iparnya.
Dari situ, dengan menggunakan sepeda motor miliknya korban melarikan diri ke Pidie Jaya tempat keluarga kakak iparnya.
"Kita tangkap tersangka di Pidie Jaya dalam kondisi sedang tidur, dan korban terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.(md)
Baca: Rekor Fantastis Anthony Ginting Usai Lolos Semifinal China Open 2018, Bungkam Chen Long 5 Kali
Baca: Kartu Keluarga tak Diambil Pemilik, Kini Menumpuk di Disdukcapil Simeulue
Baca: Tiga Calon Diganti Pada Penetapan DCT Anggota DPRK Langsa