SBY Walk Out dari Deklarasi Kampanye Damai di Monas,  Demokrat Sebut gara-gara Relawan Jokowi

Redi Susilo tampak mengunggah video berisi SBY dan sang anak Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) yang sedang berjalan kaki.

Editor: Amirullah
Capture/Twitter @MrReady3
SBY walk out dari deklarasi kampanye di Monas, Minggu (23/9/2018) 

"Kami Partai @PDemokrat menyatakan protes kpd KPU atas ketidaknyamanan Deklarasi damai pagi ini, dmn acara Parpol justru terganggu olh hadirnya Relawan yg berteriak2 disamping kendaraan pak SBY.

Atas peristiwa ini, SBY menyatakan protes.

Kami nyatakan deklarasi damai gagal."

Baca: Deklarasi Kampanye Damai di Simeulue Ditandai Pelepasan Balon

"Pak SBY sungguh terganggu oleh teriakan2 relawan pendukung Jokowi yg tampak betul sbg provokasi.

@KPU_ID telah gagal menyelenggarakan kampanye damai.

Pak SBY sungguh terganggu oleh teriakan2 relawan pendukung Jokowi yg tampak betul sbg provokasi.

@KPU_ID telah gagal menyelenggarakan kampanye damai.

Judulnya Deklarasi Kampanye Damai, tapi sekelompok orang dengan membawa ateibut PROJO berteriak2 persis mendesak kendaraan karnaval yg ditumpangi olh @SBYudhoyono dan @ZUL_Hasan . Provokativ..!!

Beginikah kampanye Damai ala @KPU_ID yg melarang atribut dibawa peserta?

Pak @SBYudhoyono dan pak @ZUL_Hasan akhirnya meninggalkan deklarasi lbh awal krn merasa tdk nyaman dan terganggu," tulis Ferdinand.

Baca: CPNS 2018 - Formasi Untuk Lulusan SMK Hingga S2 di Kemensos RI, Cek di Pendaftaran Sscn.bkn.go.id

Sebelumnya diberitakan WartaKotaLive.com, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengimbau pada seluruh peserta dalam kegiatan tersebut dilarang membawa atribut sendiri untuk menjaga ketertiban.

"Jadi nanti para peserta pemilu yang mengikuti karnaval deklarasi kampanye damai tidak diperkenankan membawa atribut sosialisasi dan kampanye sendiri-sendiri," ujar Wahyu di KPU, Sabtu (22/9/2018).

Namun tak perlu khawatir, KPU akan memberikan fasilitas berupa logo Partai Politik (Parpol), bendera Indonesia Merah Putih serta bendera parpol.

Kegiatan ini akan dihadiri oleh seluruh peserta pemilu yakni pasangan calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Partai Politik (Parpol), peserta pemilu tingkat nasional dan calon legislatif.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved