‘Zakat Fitrah’ Kode Suap Irwandi-Ahmadi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (27/9) mulai menyidang kasus
Zakat fitrah, satu ember
Singkat cerita, setelah urusan proyek tersebut dipastikan, baru kemudian komitmen fee yang dijanjikan itu ditagih oleh Hendri Yuzal.
Dan, untuk memudahkan realisasi komitmen dan pemberian fee itu, ternyata antara Ahmadi, orang-orang terdekatnya, dengan Irwandi, menggunakan sandi atau kode. Pada 6 Juni 2018, Hendri Yuzal menyampaikan pesan melalui Muyassir agar Ahmadi menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.
Selanjutnya, Muyassir menghubungi Ahmadi melalui WhatsApp untuk menyampaikan pesan Irwandi tersebut. “Pesan tersebut dengan kalimat ‘Siyap pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk Lebaran ini Pak, satu ember dulu, Pak’. Atas permintaan uang tersebut terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan ‘ya’,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Setelah itu, bertempat di Kafe Quantum Banda Aceh, Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal membahas teknis penyerahan ‘uang zakat fitrah’ dari Ahmadi untuk Irwandi Yusuf.
“Disepakati bahwa uang zakat fitrah akan diterima Irwandi Yusuf melalui Teuku Saiful,” ucap jaksa.
Fee dari tiga proyek itu diserahkan orang-orang dekat Ahmadi kepada orang-orang Irwandi Yusuf secara bertahap. Pertama, pada 7 Juni sebesar Rp 120.000.000 yang diserahkan Muyassir kepada T Saiful Bahri. Selanjutnya pada 9 Juni, kembali diserahkan Rp 300.000.000.
Irwandi kemudian butuh uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan Aceh Marathon 2018. Lalu Ahmadi hanya bisa memenuhi Rp 500.000.000 yang diserahkan oleh perantaranya pada 3 Juli. Uang itu kemudian diperintahkan Irwandi melalui T Saiful Bahri untuk ditransfer ke sejumlah rekening. Dan pada hari itu juga, para tersangka berhasil dibekuk KPK.
Sidang perdana terhadap tersangka Ahmadi dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 kemarin juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Dalam keterangannya kepada Serambi, Febri menyebutkan, fakta-fakta dugaan suap itu telah diurai dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang kemarin.
“Fakta-fakta dugaan suap tersebut telah kami uraikan dalam dakwaan dan nanti akan dibuktikan satu per satu di pengadilan,” kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi kemarin.
Lalu, Febri menjelaskan, pada sidang selanjutnya, KPK akan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktiaan dakwaan KPK terhadap bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka pada persidangan berikutnya, Senin 1 Oktober 2018, JPU KPK akan mulai diajukan saksi-saksi untuk kepentingan pembuktian dakwaan,” kata Febri.
Ia tambahkan, KPK mengajak masyarakat, khususnya warga Aceh untuk mengawal persidangan kasus dugaan suap yang telah melibatkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri.
“Karena dana DOK Aceh tersebut semestinya dapat dinikmati masyarakat Aceh. Adanya korupsi tentu saja akan merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja,” pungkas Febri.
Untuk diketahui, dakwaan yang diurai Serambi pada berita utama hari ini diperoleh dari Febri Diansyah. Febri mengirim salinan dakwaan sebanyak 17 halaman kepada pihak Serambi, kemarin. Namun, Febri tak menyebutkan nama JPU KPK dan majelis hakim yang bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus tersebut. (dan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-kasus-suap-dana-otonomi-khusus-aceh_20180720_162213.jpg)