Selasa, 5 Mei 2026

Opini

Fikih Antisipatif sebagai Fikih Darurat

DI dalam fikih ada keadaan yang disebut darurat (al-dharurah). Apabila keadaan ini terjadi (menimpa seseorang)

Tayang:
Editor: bakri

Oleh Al Yasa‘ Abubakar

DI dalam fikih ada keadaan yang disebut darurat (al-dharurah). Apabila keadaan ini terjadi (menimpa seseorang), maka dia diberi izin untuk melakukan perbuatan haram yang dalam keadaan normal tidak boleh dilakukan. Keadaan darurat secara umum selalu dikaitkan dengan penyelamatan nyawa. Contoh yang sering dikemukakan, dalam keadaan lapar yang amat sangat, yang diduga akan mengancam nyawa, seseorang atau sekelompok orang boleh memakan makanan haram untuk menghindari kematian.

Buku-buku Qawa‘id al-Fiqh al-Kulliyyah yang penulis baca, semuanya menyatakan bahwa prinsip besar (kaidah kulliah) ini diterima dan diamalkan dalam semua mazhab fikih. Dalil untuk itu adalah beberapa ayat Alquran yang dipahami secara induktif dan hadis-hadis Nabi. Satu di antaranya yang relatif sangat populer berbunyi, la dharara wa la dhirara (tidak ada kemudaratan/tidak boleh memudaratkan diri dan tidak boleh memudaratkan orang lain).

Para ulama, ketika menjelaskan prinsip ini menyertakan sebuah syarat penting, bahwa perbuatan haram yang dialakukan dalam upaya penyelamatan diri sendiri atau orang lain tersebut, tidak boleh merupakan perbuatan yang akan merugikan orang lain, apalagi sampai ke tingkat mengancam nyawa.

Contoh ekstrem yang sering digunakan, dalam sebuah kecelakaan kapal (karam di laut), para penumpang boleh berebut pelampung selama belum dikuasai oleh seseorang. Kalau pelampung tersebut telah dikuasai oleh seseorang, maka orang lain tidak boleh lagi merebutnya, karena perebutan tersebut kuat dugaan akan mengancam nyawa pemegang pelampung sebelumnya. Menurut para ulama, nyawa orang yang merebut dan nyawa orang yang direbut sama nilainya, sama-sama harus dilindungi oleh fiqh (hukum). Dengan demikian tidak ada hak bagi orang kedua untuk merebutnya dari orang pertama.

Keadaan darurat
Walaupun para ulama sepakat mengenai prinsip dasarnya, mereka masih berdiskusi mengenai apa yang dikatakan sebagai keadaan darurat tersebut. Mayoritas ulama sepakat bahwa keadaan darurat sebetulnya meliputi semua apa saja yang mengancam lima hal pokok yang mesti dilindungi (al-dharuriyyat al-khamsah), yaitu penyelamatan/perlindungan agama, nyawa, akal, keturunan (harga diri), dan harta. Namun di dalam uraian-uraian, mereka kelihatannya membatasi diri hanya pada penyelamatan nyawa saja. Kebanyakan buku tidak memberi contoh untuk perlindungan empat hal dari lima hal yang ada dalam al-dharuriyyat al-khamsah.

Sebuah keadaan disebut darurat apabila betul-betul mengancam nyawa, misalnya tersesat di hutan, terjatuh ke dalam gua, terdampar di pulau terpencil, musim paceklik yang parah, menderita penyakit (yang kuat dugaan akan menyebabkan kematian) dan sebagainya. Keadaan yang mengancam nyawa ini mesti betul-betul nyata, sudah ada di depan mata, bukan sekadar kemungkinan atau dugaan. Kalau seseorang ditimpa penyakit yang sukar disembuhkan, tetapi tidak sampai ke tingkat mengancam nyawa, maka keadaan tersebut tidak dianggap darurat. Keadaan tersebut dianggap hanya sampai ke tingkat hajiyyat saja.

Begitu juga sebagian ulama berpendapat bahwa terkena penyakit yang kuat dugaan akan menyebabkan cacat fisik (tidak sampai mengancam nyawa dan juga tidak menyebabkan cacat mental/safih), tidak dianggap sebagai kadaan darurat. Keadaan darurat hanyalah yang mengancam lima hal di atas tadi dan cacat fisik tidka termasuk ke dalamnya. Namun begitu perlu juga disebutkan, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa menderita penyakit yang akan menyebabkan cacat fisik yang berat (seperti kehilangan panca indera) dapat disebut keadaan darurat, sama seperti mengancam nyawa.

Mengenai benda haram yang boleh dimakan dalam keadaan darurat, para ulama sepakat bahwa memakan benda haram yang tidak dimiliki seseorang lebih diutamakan dari memakan benda halal yang menjadi milik orang lain. Kecuali ada izin dari pemilik barang tersebut. Apabila sudah ada izin, atau kuat dugaan pemilik barang akan memberi izin atau dia sanggup membelinya dengan harga yang wajar, maka orang yang sedang dalam keadaan darurat tersebut boleh memakannya. Dalam keadaan terakhir ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa keadaan tersebut bukan lagi darurat, karena ada makanan halal yang dapat dia peroleh.

Masalah yang sekarang muncul, bagaimana kalau dugaan bencana, kehilangan nyawa atau cacat mental dan fisik yang diduga akan muncul tersebut belum betul-betul nyata. Sebagai contoh, para ilmuwan masa sekarang sudah dapat memperkirakan daerah-daerah yang rawan gempa, walaupun mereka belum dapat memperkirakan kapan tepatnya gempa akan terjadi. Tetapi mereka berani memastikan bahwa pada satu saat nanti, di masa depan, di daerah tersebut akan terjadi gempa yang mungkin sekali sangat dahsyat yang akan memakan banyak korban.

Contoh lainnya, berdasarkan statistik para ilmuwan berani memastikan bahwa di antara sekian banyak anak yang akan lahir di suatu daerah, pada suatu masa di depan nanti, akan ada yang menderita cacat mental/fisik bahkan kematian, karena di daerah tersebut sedang berkembang (ditemukan) penyakit menular yang menjadi penyebabnya.

Para ulama sepakat bahwa prediksi mengenai bencana yang akan terjadi tersebut mesti (wajib) diantisipasi, misalnya dengan cara membuat rumah yang tahan gempa atau tidak membuat rumah di daerah patahan yang rawan gempa. Begitu juga mayorits ulama cenderung berpendapat bahwa ibu hamil dan bayi wajib diimunisasi untuk menghindari kecacatan, walaupun siapa yang akan cacat dan berapa jumlah yang cacat belum diketahui. Tetapi karena angka statistik menyatakan akan ada yang cacat, maka mengantisipasinya menjadi wajib.

Petanyaan yang muncul; bagaimana kalau vaksin untuk imunisasi tersebut tidak jelas kehalalannya atau lebih tegas lagi berasal dari benda yang haram. Bisakah perkiraan (prediksi) ilmiah ini dianggap sebagai keadaan darurat, sehingga dapat menghalalkan penggunaan benda haram? Sekiranya kita membaca buku-buku fikih klasik, maka jawabannya cenderung tidak boleh. Prediksi ilmiah tersebut tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai keadaan darurat, karena darurat tersebut tidak betul-betul nyata.

Dalam fikih klasik, yang dikatakan darurat adalah keadaan nyata yang sudah terjadi atau diperkirakan akan terjadi dalam waktu dekat, sehingga dapat dianggap pasti (yakin, bukan lagi zhan). Misalnya, orang yang karam di laut, jatuh ke dalam gua, tersesat di hutan, atau menderita penyakit yang mengancam nyawa/cacat seperti disebutkan di atas. Mereka dianggap dalam keadaan darurat, karena keadaan tersebut sudah betul-betul nyata.

Adapun penyakit yang diperkirakan akan muncul, atau gempa yang masih merupakan potensi (bil-quwwah), yang belum terjadi secara sungguh-sungguh (bi-l fi‘li) bukanlah keadaan darurat, karena belum muncul secara nyata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved