Selasa, 5 Mei 2026

Opini

Menata Ulang Keuangan Sosial Islam di Aceh

ACEH tidak kekurangan program bantuan produktif. Berbagai lembaga keuangan sosial Islam, terutama melalui Baitul Mal

Tayang:
Editor: mufti
IST
Dewi Suryani Sentosa, Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Tim Atsiri Research Center 

Dewi Suryani Sentosa SSy ME, Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK

ACEH tidak kekurangan program bantuan produktif. Berbagai lembaga keuangan sosial Islam, terutama melalui Baitul Mal, menyalurkan dana dalam jumlah yang sangat besar kepada masyarakat. Pada tahun 2025, terdapat dana lebih dari Rp107 miliar zakat dan infak telah disalurkan kepada sekitar 40 ribu mustahik. Program bantuan produktif terus diperluas ke berbagai sektor usaha. Secara nominal, angka ini menunjukkan komitmen kuat dalam membangun kesejahteraan berbasis filantropi Islam.Namun demikian, sebuah pertanyaan mendasar tetap muncul, mengapa dana yang cukup besar tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan kondisi makro ekonomi Aceh. Pada triwulan IV 2025, ekonomi Aceh mengalami kontraksi sebesar -1,61 persen year on year akibat bencana hidrometeorologi. Kondisi ini menunjukkan bahwa bantuan sosial, tanpa penguatan ekonomi produktif, belum cukup untuk membangun ketahanan kesejahteraan. Keterbatasan tersebut semakin terlihat dari struktur ekonomi Aceh yang masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga (50,39 % ) dan investasi (31,64 % ).

Sementara sektor produksi belum berkembang optimal. Sektor pertanian memang menjadi kontributor terbesar dengan 32,74 % PDRB, namun produktivitas dan nilai tambahnya masih terbatas. Akibatnya, meskipun proyeksi pertumbuhan ekonomi diperkirakan membaik, peningkatan tersebut belum tentu bersifat inklusif dan mampu menjangkau mustahik secara signifikan.

Dalam konteks inilah, keuangan sosial Islam seharusnya memainkan peran strategis. Tidak hanya sebagai instrumen distribusi, tetapi sebagai motor pemberdayaan ekonomi. Program zakat produktif di Aceh sejatinya telah mengarah ke sektor produktif. Bantuan diberikan dalam berbagai sektor usaha melalui skema pembiayaan syariah seperti qardhul hasan dan mudharabah.

Pada sektor UMKM, mustahik memperoleh modal usaha yang dapat digulirkan kembali. Pada sektor peternakan, bantuan diberikan dalam bentuk ternak dengan sistem bagi hasil. Sementara pada sektor pertanian, industri rumah tangga, dan transportasi, bantuan disalurkan dalam bentuk modal usaha maupun aset produktif dengan nilai berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. Bahkan hingga belasan juta untuk aset seperti becak. Desain program ini menunjukkan adanya upaya untuk membangun kemandirian ekonomi mustahik.

Berbagai penelitian di Aceh juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak semata ditentukan oleh besarnya bantuan modal. Melainkan sangat bergantung pada kualitas pelatihan dan pendampingan. Pelatihan berperan dalam meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial usaha. Sementara pendampingan menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan bisnis mustahik. Bahkan, dalam beberapa studi, pertumbuhan usaha yang menjadi mediator utama peningkatan kesejahteraan sangat ditentukan oleh adanya intervensi nonfinansial yang sistematis.

Artinya, zakat produktif baru akan efektif ketika disertai dengan proses pemberdayaan yang terstruktur. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelatihan, pendampingan, dan monitoring belum dilaksanakan secara optimal. Dalam banyak kasus, pendampingan masih bersifat sporadis dan tidak intensif, bahkan berhenti setelah bantuan disalurkan. Monitoring terhadap perkembangan usaha mustahik juga belum berbasis sistem yang kuat dan berkelanjutan.

Akibatnya, sebagian usaha yang dibangun tidak berkembang secara signifikan. Bahkan kembali ke kondisi awal setelah bantuan habis digunakan. Pelatihan saja tidak cukup tanpa pendampingan berkelanjutan, terutama dalam aspek manajemen bisnis dan pemasaran. Kondisi ini menjelaskan mengapa dampak zakat produktif seringkali berhenti pada peningkatan jangka pendek, tanpa transformasi ekonomi yang berkelanjutan.

Temuan ini sejalan dengan berbagai evaluasi program yang menunjukkan bahwa salah satu kelemahan utama dalam pengelolaan zakat produktif adalah keterbatasan kapasitas pendamping serta lemahnya sistem pengawasan. Persoalan utama bukan terletak pada kurangnya dana. Tetapi pada belum optimalnya ekosistem pemberdayaan yang menghubungkan bantuan dengan kemandirian ekonomi. Di sisi lain, tantangan juga muncul dari aspek sosial dan kultural masyarakat. Dalam banyak kasus, terdapat kecenderungan yang dapat disebut sebagai mentalitas sekadar cukup. Yaitu kondisi ketika pemenuhan kebutuhan dasar dianggap sebagai titik akhir, bukan titik awal untuk bertumbuh. Ketika kebutuhan hari ini telah terpenuhi, dorongan untuk meningkatkan usaha dan mengambil risiko ekonomi menjadi terbatas.

Dalam perspektif ekonomi perilaku, kondisi ini mencerminkan pola pikir subsisten yang lebih berorientasi pada keberlangsungan jangka pendek dibandingkan pertumbuhan jangka panjang. Kondisi tersebut diperkuat oleh lingkungan sosial yang relatif stabil serta pemaknaan religius yang terkadang parsial terhadap konsep qana’ah. Qanaah dipahami sebagai rasa cukup. Namun tidak selalu diiringi dengan semangat ikhtiar maksimal.

Padahal dalam ajaran Islam, qanaah justru menjadi fondasi spiritual untuk menghindari keserakahan. Sekaligus mendorong manusia untuk terus berusaha meningkatkan kualitas hidupnya. Jika dibandingkan dengan sejarah Islam, kondisi ini menunjukkan perbedaan yang cukup mendasar. Pada masa Umar bin Abdul Aziz, keberhasilan keuangan sosial Islam tidak hanya ditopang oleh kebijakan yang adil. Tetapi juga oleh karakter masyarakat yang memiliki etos kerja tinggi dan dorongan untuk mandiri.

Hal yang sama terlihat pada masa Harun al-Rashid, ketika pertumbuhan ekonomi didorong oleh kekuatan produksi dan perdagangan global yang menjadikan Baghdad sebagai pusat ekonomi dunia. Artinya, kesejahteraan tidak hanya lahir dari distribusi bantuan, tetapi dari kombinasi antara sistem yang kuat dan masyarakat yang produktif.

Kelemahan sistem

Persoalan kesejahteraan mustahik di Aceh berada pada dua sisi yang saling terkait yakni kelemahan sistem pemberdayaan dan keterbatasan dorongan internal penerima manfaat. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi dalam pengelolaan keuangan sosial Islam. Transformasi dari pendekatan charity menuju empowerment harus menjadi prioritas. Program tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga membangun kapasitas melalui pelatihan yang relevan, pendampingan yang intensif, serta monitoring berbasis kinerja yang terukur.

Selain itu, pendekatan berbasis komunitas perlu diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang saling mendorong kemajuan ekonomi. Narasi keagamaan juga harus direkonstruksi agar mendorong keseimbangan antara qanaah dan ikhtiar. Ulama dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran bahwa kesejahteraan merupakan bagian dari maqashid syariah. Pada akhirnya, kesejahteraan tidak dapat dibangun hanya dari sisi penyaluran bantuan. Ia memerlukan sistem yang terintegrasi, pendampingan yang berkelanjutan, serta karakter masyarakat yang memiliki daya juang untuk berkembang.

Di sinilah peran strategis keuangan sosial Islam bukan sekadar menyalurkan, tetapi mentransformasi. Jika tidak, maka bantuan akan terus mengalir, tetapi perubahan akan tetap berjalan di tempat. >

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved