Rabu, 6 Mei 2026

Opini

Fikih Antisipatif sebagai Fikih Darurat

DI dalam fikih ada keadaan yang disebut darurat (al-dharurah). Apabila keadaan ini terjadi (menimpa seseorang)

Tayang:
Editor: bakri

Sunnatullah
Namun para ulama kontemporer, terutama sekali mereka yang sudah berkecimpung dengan statistik dan beberapa ilmu lain yang berkaitan, akan berani menyatakan bahwa perkiraan di masa depan berdasarkan perhitungan statistik yang jujur dan benar, dapat dianggap sebagai kenyataan, karena menurut perhitungan ilmiah hal tersebut relatif pasti akan terjadi. Menurut para ilmuwan hasil perhitungan statistik yang memenuhi syarat, akan dianggap sebagai sunnatullah, karena hampir tidak pernah salah.

Dengan alasan tersebut, mereka berani menyatakan bahwa prediksi tersebut dapat dianggap nyata, karena berdasarkan pola perkembangannya telah dapat dianggap sebagai sunnatullah yang telah terjadi dan akan terjadi lagi kalau syarat-syarat untuk itu terpenuhi. Dalam hubungan dengan pemberian imunisasi, syarat-syarat untuk itu dapat dianggap telah terpenuhi, karena akan ada anak-anak yang tertular penyakit berbahaya tersebut, apabila semua mereka tidak diimunisasi.

Memang pengetahuan ilmiah tidak dapat memastikan siapa di antara bayi itu yang akan cacat dan berapa banyak yang akan cacat. Tetapi statistik atas pola perkembangan penyakit tersebut pada masa lalu (sunnatullah) berani memastikan akan ada anak yang menjadi cacat, sekiranya imunisasi tidak dilakukan pada masa sekarang. Menurut pengetahuan ilmiah yang sekarang berkembang, satu-satunya cara untuk menghindarkan para bayi tertular penyakit berbahaya tersebut adalah imunisasi. Hanya dengan imunisasi yang meratalah semua anak-anak akan terhindar dari kematian, cacat fisik dan atau mental di masa depan nanti.

Keadaan seperti ini menurut sebagian ulama masa sekarang telah memenuhi syarat untuk dianggap sebagai keadaan darurat yang membolehkan kita mengonsumsi (menggunakan) benda-benda haram untuk mengatasinya. Dengan demikian, kita boleh melakukan imunisasi dengan vaksin yang berasal dari benda haram (apalagi kalau hanya sekadar benda syubhat atau belum jelas kehalalannya), guna menyelamatkan bayi-bayi yang akan lahir di dalam masyarakat kita dari kecacatan.

Kita harus selalu ingat bahwa bayi-bayi tersebut akan menjadi generasi penerus bagi kita semua dan kita wajib berusaha agar semua mereka tumbuh dan berkembang dengan sehat. Apabila mereka lahir cacat atau menjadi cacat setelah lahir, maka mereka akan menjadi beban bagi orang tua dan saudara-saudaranya yang sehat. Alquran memerintahkan kita untuk menghindari keadaan ini (QS. al-Nisa’: 9). Wallahu a‘lam bi-sh shawab wa ilay-hl marji‘ wa-l ma‘ab.

* Al Yasa’ Abubakar, Profesor pada pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, anggota MPU Aceh, dan anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh. Email: yasa.abubakar@gmail.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved