Mengetahui Pangkat Anggota TNI dari Mobil Dinas, Begini Caranya

Masyarakat umum sering menganggap menjadi anggota TNI bakal menjamin hidup memiliki hidup nyaman.

Editor: Amirullah
Intisari/Ade Sulaeman
Mobil dinas TNI 

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

SERAMBINEWS.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati masyarakat.

Masyarakat umum sering menganggap menjadi anggota TNI bakal menjamin hidup memiliki hidup nyaman.

Hal ini tampak dari fasilitas yang sering diberikan negara sebagai penunjang kinerja para anggota TNI.

Akan tetapi, untuk masalah membeli kendaraan bermotor terutama mobil tidak bisa sembarangan dibeli oleh TNI.

Bukan karena tak cukup uang, akan tetapi para TNI harus siap ditugaskan di mana saja dan kapan saja.

Baca: Pasca Penangkapan Ratna Sarumpaet, Begini Kondisi Rumahnya Sekarang

Oleh karena itu, mereka juga harus siap meninggalkan mobil, rumah, dan keluarganya.

Bahkan, tidak semua anggota TNI bisa mendapatkan fasilitas mobil dinas.

Terdapat batas minimal pangkat yang menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas mobil dinas tersebut.

Mobil dinas yang diberikan instansi TNI berfungsi sebagai transportasi untuk mendukung operasional atau kegiatan dalam bertugas.

Mobil dinas yang diberikan pun dibagi menjadi beberapa pilihan mulai dari pangkat Perwira Menengah (Letkol–Kolonel) dan Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga Jenderal Bintang 4).

Sedangkan mobil dinas untuk pejabat TNI dengan pangkat Kapten-Mayor biaanya mendapat mobil dinas bekas digunakan para atasan.

Baca: CPNS 2018 - Formasi untuk Lulusan SMA Ini Sepi Peminat, Padahal Bergaji Tinggi

Oleh karena itu, dengan melihat mobil yang digunakan anggota TNI, kamu bisa langsung mengetahui pangkat yang dimiliki.

Seperti yang Grid.ID lansir dari laman GridOto.com, hanya anggota TNI dengan pangkat TNI mulai dari Perwira Menengah Letnan Kolonel (Letkol) hingga Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga bintang 4) yang bisa mendapatkan mobil dinas.

Sedangkan anggota TNI dengan pangkat Kapten-Mayor bisa mendapatkan mobil dinas bekas para atasan seperti mobil dinas sekelas Toyota Avanza, Daihatsu Xenia.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved