Mengetahui Pangkat Anggota TNI dari Mobil Dinas, Begini Caranya

Masyarakat umum sering menganggap menjadi anggota TNI bakal menjamin hidup memiliki hidup nyaman.

Editor: Amirullah
Intisari/Ade Sulaeman
Mobil dinas TNI 

Para TNI dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang telah menduduki jabatan administrasi atau perwira menengah biasanya menggunakan mobil dinas sekelas Toyota Rush, Daihatsu Sigra, Dihatsu Terios, dan Toyota Calya.

Mobil jenis Daihatsu Terios atau Toyota Rush biasanya digunakan oleh TNI pangkat Letkol setingkat batalyon atau para staf Danrem.

Baca: Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 6 Meter Dalam Pohon Karet, Ada Ratusan Telur Telah Menetas

Para perwira tingkat menengah dengan pangkat sekelas kolonel biasanya mendapat fasilitas mobil dinas sekelas Toyota Avanza keluaran terbaru, Suzuki Ertiga, dan Mitsubisi Outlander Sport.

Namun ada juga yang menggunakan Toyota Fortuner karena menjalankan tugas di pasukan khusus atau tugas-tugas VIP.

Anggota TNI dengan jabatan jenderal setingkat bintang satu biasanya mendapat fasilitas mobil dinas sekelas Toyota Altis.

TNI dengan pangkat sekelas Jendral atau Mayor Jendral alias bintang dua biasanya menggunakan mobil dinas berjenis premium Toyota Camry.

Berbeda halnya dengan jabatan komando (komandan pasukan tempur) sekelas Kopassus atau Kostrad biasanya mendapat mobil tambahan yang bisa digunakan dalam berbagai medan.

Mobil tambahan tersebut antara lain berjenis SUV mulai dari Katana, Escudo, hingga sekelas Land Cruiser, Land Rover atau Mitsubishi Pajero.

Beberapa waktu lalu, TNI AD tampak memiliki kendaraan tambahan yang diberikan bagi para anggota TNI dengan jabatan komando, berupa kendaraan taktis (rantis) anyar dengan nama PJD Motoris.

Baca: CPNS 2018 - Sudah Lakukan Pendaftaran di sscn.bkn.go.id? Berikut Rincian Waktu Tahapan Selanjutnya!

Untuk pangkat sekelas Panglima TNI biasanya mendapat fasilitas mobil dinas mewah, sekelas Toyota Land Cruiser atau Alphard.

Untuk para Perwira Tinggi TNI, mulai dari pangkat Brighen hingga Jenderal Bintang 4 biasanya menggunakan mobil sekelas Jeep Wrangler yang senilai Rp 1 Miliar.

Mobil berjenis Toyota Alphard dan Rubicon hanya untuk kendaraan tambahan.

Mobil dinas merupakan fasilitas pinjaman negara untuk para TNI dengan pangkat khusus.

Oleh karena itu, sekarang kamu sudah bisa mengetahui pangkat TNI dari mobil yang digunakannya.(*)

Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Cara Mengetahui Pangkat Anggota TNI dari Mobil Dinasnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved