CPNS 2018
CPNS 2018 - Kemenpan RB Berikan Imbauan Terkait Pengiriman Berkas, Pendaftaran di sscn.bkn.go.id
Meski pendaftarannya sudah lama dibuka, namun masih banyak pelamar yang menemui kesulitan atau kendala ketika mendaftar CPNS 2018.
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2018 kurang seminggu lagi, hingga 15 Oktober 2018. Kemenpan RB menginformasikan kepada pelamar terkait pengiriman berkas dokumen.
Pendaftaran Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) masih dibuka hingga 15 Oktober 2018 mendatang.
Tanggal tersebut mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya pendaftaran CPNS 2018 hanya sampai tanggal 10 Oktober 2018, namun diperpanjang 5 hari.
Pendaftarannya hanya melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.
Baca: Dinilai Bingung dan tak Siap, Kesaksian Hendri Yuzal Ditunda
Baca: Viral! Siswi SMA Tersangkut di Celah Pintu Terali: Ora Isoh, Eh Eh Tolong!
Meski pendaftarannya sudah lama dibuka, namun masih banyak pelamar yang menemui kesulitan atau kendala ketika mendaftar CPNS 2018.
Beberapa pelamar yang merasa kebingungan seputar pendaftaran CPNS 2018 lebih memilih untuk menanyakan ke BKN lewat akun Twitter BKN.
Namun, sebenarnya BKN juga sudah memfasilitasi pelamar untuk menanyakan berbagai kendala yang ditemui ketika mendaftar.
Baca: CPNS 2018 - Jika Salah Bisa Fatal! Ini Tips Agar Bisa Lolos Tes Administrasi
Portal untuk menampung berbagai pertanyaan dari pelamar yakni Frequently Asked Questions (FAQ) di laman Helpdesk.bkn.go.id.
Selain lewat Twitter BKN, pelamar juga banyak yang menanyakan kendalanya lewat Twitter Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dilansir TribunStyle.com dari akun Twitternya, @kemenpanrb, Selasa, (9/10/2018) Kemenpan menjelaskan mengenai ketentuan pengiriman berkas.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2018 terdapat berbagai persyaratan baik umum maumpun khusus yang ditetapkan.
Selain itu, terdapat persyaratan dari masing-masing instansi yang dilamar.
Baca: CPNS 2018 - Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal CPNS, Download Gratis!
Ada instansi yang meminta pelamar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk scan, namun ada juga instansi yang meminta pelamar untuk mengirim dokumen persyaratannya lewat pos.
Meski tiap instansi sudah memberikan pengumuman terkait pengiriman berkas, namun masih banyak pelamar yang kebingungan.
Mengenai hal itu, Kemenpan RB menginformasikan kepada pelamar terkait ketentuan pengiriman berkas, yakni berkas yang dikirim melalui PO BOX merupakan kebijakan masing-masing instansi.
Karena itu, untuk memastikannya, pelamar harus mengecek dan menanyakan langsung ke instansi yang dilamar.
Baca: CPNS 2018 - Kemenpan RB Rilis Syarat Baru Terkait Akreditasi, 2.117.182 Pelamar Terdaftar
"Perlu kami informasikan mengenai ketentuan pengiriman berkas melalui PO BOX merupakan kebijakan masing - masing Instansi.
Untuk memastikan silahkan lihat dan tanyakan langsung ke Instansi tempat kamu mendaftar ya, apakah ada persyaratan harus mengirimkan berkas via PO BOX," tulis Kemenpan RB.
Selain itu, Kemenpan RB juga mengingatkan untuk mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dari instansi yang dipilih.
Sedangkan bagi yang melamar di Kemenpan RB diharuskan untuk mengirim berkas melalui PO BOX dan terakhr cap pos tanggal 15 Oktober 2018.
Baca: Sediakan Banyak Formasi CPNS, Kemenag Aceh Diserbu Pelamar
"Silahkan ikuti ketentuan instansi tempat kamu mendaftar.
Untuk pelamar di Kementerian PANRB diharuskan mengirimkan berkas melalui PO BOX dengan terakhir cap pos tgl 15 oktober 2018," Tulis Kemenpan RB.
(TribunStyle/Listusista)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Kemenpan RB Berikan Imbauan Terkait Pengiriman Berkas