Polres Langsa Ringkus Ayah Penjual Bayi

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa meringkus

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Polres Langsa Ringkus Ayah Penjual Bayi
AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, Kapolres Langsa

Menurut Iptu Agung, setelah dilakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan, barang bukti dan bukti pendukung lain yang terkait, Kasat Reskrim beserta anggotanya, pada Kamis (4/10) langsung meringkus tersangka SK sebagai tersangka pelaku human trafficking.

Kepada petugas, tersangka SK mengakui semua perbuatan yang telah dia lakukan. “Pada hari itu juga kita langsung mengamankan dua tersangka lainnya, selaku perantara atau penyalur penjualan bayi, yaitu IS dan JM,” sebut Iptu Agung.

Kasat Reskrim menyebutkan, setelah dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Langsa yang dia pimpin langsung dan dibantu dengan Unit PPA Polres Sabang, pada Jumat (5/10) berhasil ditangkap dua orang yang merupakan pasutri yang membeli/mengasuh bayi tersebut, yaitu RM dan MS.

Selain itu, aparat berwajib Polres Langsa ini juga mengamankan bayi korban human trafficking yang sudah berada dalam penguasaan RM dan MS itu. Bayi tersebut langsung dibawa ke Mapolres Langsa.

Atas perbuatannya itu, kata Kasat Reskrim, tersangka dibidik dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang/Trafficking dan Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. (zb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved