Polres Langsa Ringkus Ayah Penjual Bayi

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa meringkus

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Polres Langsa Ringkus Ayah Penjual Bayi
AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, Kapolres Langsa

* Termasuk 5 Tersangka Pembeli dan Perantara

LANGSA - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa meringkus SK (41), tersangka penjual bayi ST yang merupakan anak kandungnya, berumur tujuh bulan yang ia jual kepada sepasang suami istri (pasutri) asal Kota Sabang. Polisi juga menahan lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang (human trafficking) itu.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambi, Kamis (11/10), menyebutkan keenam tersangka kasus trafficking itu dan apa saja perannya. Mereka adalah SK, buruh harian lepas, beralamat di Dusun Makmur, Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Ia merupakan ayah dari bayi yang dia jual.

Berikutnya JM (54), perantara/penyalur bayi, berprofesi sebagai PNS, beralamat di Jalan Hamzah Fansyuri, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatam Langsa Lama, Kota Langsa.

IS (60) merupakan perantara/penyalur bayi, pensiunan PNS, beralamat di Jalan Panglima Polem, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

RM (42) merupakan pria yang membeli bayi tersebut. Bekerja sebagai PNS, beralamat di Jurong Tanoh Buju, Gampong Cot Ba’ U, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang. MS (43), merupakan orang yang membeli/mengasuh bayi tersebut, berstatus ibu rumah tangga (IRT), istri RM, alamatnya di Jurong Tanoh Buju, Gampong Cot Ba’ U, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang.

Menurut Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, tindak pidana perdagangan orang itu terjadi Minggu (12/8) lalu di rumah SK, Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Perbuatan itu diduga dilakukan tersangka SK selaku ayah dari bayi yang dijual. Saat itu istri tersangka SK, yaitu NP (ibu bayi) pergi ke pesta pernikahan kenalannya dan menitipkan anaknya kepada SK untuk dijaga sejenak.

Begitu istrinya pergi, tersangka SK langsung mengambil peralatan anak kandungnya berupa pakaian, tampon bayi, dot, dan susu lalu dia masukkan ke dalam tas. Tersangka SK menggendong anaknya melewati pintu samping rumah.

Saat itu di depan rumah ada ayah kandung dan abang ipar istrinya (NP) yang melihat SK ke luar dengan membawa bayinya. Tapi dikarenakan merasa takut, SK pun ke luar tanpa pamit dan tidak menegur ayah maupun abang ipar istrinya itu.

“Tersangka SK langsung pergi meninggalkan rumah di Gampong Karang Anyar ini dengan membawa anak kandungnya naik sepeda motor,” kata Iptu Agung Wijaya.

Kasat Reskrim menambahkan, sesampainya di SPBU Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, SK menelepon tersangka JM selaku perantara. Tak lama kemudian, tersangka JM dan IS yang keduanya perantara, tiba menggunakan mobil ambulans.

Selanjutnya, SK memberikan anak kandungnya itu kepada JM dan IS untuk diantarkan langsung ke Perumahan Deno Indah, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. SK mengikuti dari belakang ambulans tersebut naik sepeda motor.

Sesampainya di rumah ibu mertua RM, di Perumahan Deno Indah itu, tersangka RM, MS, JM, IS, dan SK membuat surat pernyataan serah terima anak kandung SK kepada RM dan MS.

Surat pernyataan ini ditulis IS, sedangkan tangan istrinya, (NP), dipalsukan oleh SK. Setelah surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani, RM dan MS pun memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada SK.

Menurut Iptu Agung, setelah dilakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan, barang bukti dan bukti pendukung lain yang terkait, Kasat Reskrim beserta anggotanya, pada Kamis (4/10) langsung meringkus tersangka SK sebagai tersangka pelaku human trafficking.

Kepada petugas, tersangka SK mengakui semua perbuatan yang telah dia lakukan. “Pada hari itu juga kita langsung mengamankan dua tersangka lainnya, selaku perantara atau penyalur penjualan bayi, yaitu IS dan JM,” sebut Iptu Agung.

Kasat Reskrim menyebutkan, setelah dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Langsa yang dia pimpin langsung dan dibantu dengan Unit PPA Polres Sabang, pada Jumat (5/10) berhasil ditangkap dua orang yang merupakan pasutri yang membeli/mengasuh bayi tersebut, yaitu RM dan MS.

Selain itu, aparat berwajib Polres Langsa ini juga mengamankan bayi korban human trafficking yang sudah berada dalam penguasaan RM dan MS itu. Bayi tersebut langsung dibawa ke Mapolres Langsa.

Atas perbuatannya itu, kata Kasat Reskrim, tersangka dibidik dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang/Trafficking dan Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. (zb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved