Jika Mengunjungi Negara Ini Tanpa Menunjukkan Password Ponsel, Anda akan Didenda Rp49 Juta
Namun, akibat peraturan itu, beberapa kelompok kebebasan sipil mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap melanggar privasi.
Thomas Beagle, Ketua Dewan NZ untuk Kebebasan Sipil, mengatakan, "Ponsel cerdas modern mengandung sejumlah besar informasi pribadi yang sangat sensitif termasuk email, surat, catatan medis, foto pribadi, dan foto yang sangat pribadi."
Baca: Sumbangkan ASI-Nya Sebanyak 15 Lemari Es, Sosialita Thailand Dikritik Para Dokter
"Mengizinkan petugas memiliki akses untuk memeriksa dan menangkap semua informasi ini adalah invasi serius terhadap privasi pribadi dari orang yang memiliki perangkat dan orang-orang yang telah mereka ajak berkomunikasi," tambahnya.
"Realitas undang-undang ini adalah bahwa hal itu memberikan Bea Cukai kekuatan untuk mengambil dan memaksa membuka kunci ponsel cerdas orang-orang tanpa pembenaran atau banding dan ini persis yang diinginkan oleh petugas," katanya lagi.
Baca: Live Streaming Finals Dutch Open 2018 - Satu-satunya Wakil Indonesia Siap Rebut Juara Malam Ini
"Menuntut orang-orang menyerahkan isi dari ponsel cerdas mereka yang berisi data pribadi untuk tujuan nyata mencegah kejahatan terhadap Undang-Undang Bea Cukai adalah terlalu berlebihan dan tidak dapat dibenarkan," tutupnya.
Yayasan Privasi Selandia Baru juga menyuarakan keprihatinan kepada pemerintah selama proses konsultasi terkait dengan undang-undang baru tersebut.
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Jika Mengunjungi Negara Ini Tanpa Menunjukkan Password Ponsel, Anda akan Didenda Rp49 Juta