Jika Mengunjungi Negara Ini Tanpa Menunjukkan Password Ponsel, Anda akan Didenda Rp49 Juta
Namun, akibat peraturan itu, beberapa kelompok kebebasan sipil mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap melanggar privasi.
SERAMBINEWS.COM - Kata sandi ponsel menjadi suatu hal yang sangat penting dan bersifat privasi.
Pasalnya, ponsel atau smartphone menyimpan banyak hal yang tak seharusnya diketahui banyak orang.
Untuk itulah alasan mengapa terkadang smartphone atau ponsel harus diberi kata sandi supaya aman.
Namun, terlepas dari kesan rahasia sebuah ponsel karena ada kata sandinya, di Selandia Baru semua orang harus menyerahkan kata sandiponselnya pada petugas.
Baca: Bunga Ini Wajib Ada dalam Royal Wedding Kerajaan Inggris kecuali Pernikahan Camilla
Bahkan hal itu diberlakukan kepada para pengunjung yang datang ke negara tersebut.
Melansir dari DailyExpress, hal itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan negara tersebut.
Jadi jangan heran jika Anda harus menyerahkan kata sandi ponsel ketika berkunjung ke negara tersebut.
Namun, akibat peraturan itu, beberapa kelompok kebebasan sipil mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap melanggar privasi.
Mereka menyuarakan kritikannya dan menggambarkannya sebagai intervensi berat terhadap privasi seseorang.
Baca: Donald Trump Ngamuk karena India Abaikan Larangan Beli Rudal Rusia dan Minyak Mentah Iran
Aturan itu termaktub dalam Undang-undang Bea dan Cukai 2018 yang mulai berlaku sejak awal Oktober lalu.
Hal itu akan memungkinkan para pejabat untuk meminta orang-orang yang ingin memasuki negara membuka kunci perangkat elektronik agar dapat dicari.
Jika mereka tidak menyerahkan kata sandi ponsel, sebagai gantinya harus membayar denda sekitar 2.500 poundsterling (sekitar Rp49 juta).
Salain denda, perangkat smartphone Anda juga akan disimpan dan bahkan disita oleh petugas penjaga perbatasan.
Baca: Jadi Kembaran Kim Jong-un, 2 Pria Ini Keruk Rezeki Hingga Rp199 Juta per Hari
Menurut beberapa kritikus, undang-undang tersebut seharusnya memiliki alasan yang masuk akal untuk mencurigai seseorang telah melakukan kejahatan sebelum mereka dapat menuntut pencarian.
Bahanya, jika ada oknum tak bertanggung jawab mereka hanya dapat mengakses informasi yang disimpan di perangkat itu sendiri.
Thomas Beagle, Ketua Dewan NZ untuk Kebebasan Sipil, mengatakan, "Ponsel cerdas modern mengandung sejumlah besar informasi pribadi yang sangat sensitif termasuk email, surat, catatan medis, foto pribadi, dan foto yang sangat pribadi."
Baca: Sumbangkan ASI-Nya Sebanyak 15 Lemari Es, Sosialita Thailand Dikritik Para Dokter
"Mengizinkan petugas memiliki akses untuk memeriksa dan menangkap semua informasi ini adalah invasi serius terhadap privasi pribadi dari orang yang memiliki perangkat dan orang-orang yang telah mereka ajak berkomunikasi," tambahnya.
"Realitas undang-undang ini adalah bahwa hal itu memberikan Bea Cukai kekuatan untuk mengambil dan memaksa membuka kunci ponsel cerdas orang-orang tanpa pembenaran atau banding dan ini persis yang diinginkan oleh petugas," katanya lagi.
Baca: Live Streaming Finals Dutch Open 2018 - Satu-satunya Wakil Indonesia Siap Rebut Juara Malam Ini
"Menuntut orang-orang menyerahkan isi dari ponsel cerdas mereka yang berisi data pribadi untuk tujuan nyata mencegah kejahatan terhadap Undang-Undang Bea Cukai adalah terlalu berlebihan dan tidak dapat dibenarkan," tutupnya.
Yayasan Privasi Selandia Baru juga menyuarakan keprihatinan kepada pemerintah selama proses konsultasi terkait dengan undang-undang baru tersebut.
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Jika Mengunjungi Negara Ini Tanpa Menunjukkan Password Ponsel, Anda akan Didenda Rp49 Juta