Diduga Jadi Kurir 63.573 Butir Ekstasi, BNN Tangkap Dua Oknum Anggota TNI

Badan Narkotika Nasional ( BNN) menangkap dua oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan peredaran narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari Saat konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).(Reza Jurnaliston) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional ( BNN) menangkap dua oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan peredaran narkoba.

Keduanya ditangkap di Cilegon beserta 63.573 butir ekstasi.

"Dua oknum anggota TNI AD ditangani Polisi Militer Sumatera Utara,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).

Dua tersangka tersebut diketahui atas nama Kopda ED dan Praka RD.

Penangkapan ini merupakan operasi BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018.

BNN berhasil menyita 63.573 butir ekstasi pesanan napi Rutan Salemba, Jakarta.

Arman Depari menjelaskan, setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya dan TNI AD melakukan operasi gabungan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada Sabtu (29/9/2018), petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AD yang merupakan kurir ekstasi.

Sebanyak 63.573 butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Medan, Jakarta dan beberapa kota lain.

“Bentuk diamond atau berlian warna oranye dan jika melihat bentuk adalah kualias yang cukup baik,” papar Depari.

Baca: Terjerat Kasus Dugaan Suap Proyek Meikarta, Saham-saham Grup Lippo Merosot Tajam

Baca: Bupati Aceh Tengah Minta Kementerian dan Seluruh Lembaga di Pusat Curahkan Perhatian ke Gayo

Ia mengatakan, BNN bertekad membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Secara terpisah, Staf Pengamanan Internal Mabes TNI AD Robertson Ismail mengatakan, pihaknya masih menyelidiki oknum TNI tersebut.

“Sedang diselidiki di sana, karena pengertian kurir itu bukan berarti dia harus membawa, dia sendiri bisa saja tidak menyadari membantu mencarikan alat transportasi, misalnya seperti itu,” kata Robertson.

Ia mengatakan, jika dua oknum TNI AD itu terbukti bersalah akan dilakukan pemecatan.

“Anggota kita sudah banyak yang kena, pengguna saja kita pecat, kalau terbukti pengguna saja kita pecat. Itu sudah komitmen pimpinan TNI,” ujar Robertson.(*)

Baca: Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim Polri, Begini Tanggapan Sekjen Nasdem

Baca: VIDEO - Terdakwa Pembunuhan Asun Sekeluarga Dituntut Hukuman Mati

Baca: VIDEO - Ratusan Mahasiswa Tuntut Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang EMM

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN Tangkap Oknum TNI yang Diduga Jadi Kurir 63.573 Butir Ekstasi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved