Kronologi OTT Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Proyek Meikarta, Turut Disita Uang dan Mobil

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan proyek Meikarta.

Editor: Faisal Zamzami
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan proyek Meikarta.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Minggu (14/10/2018) Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK sudah mendapatkan informasi bahwa akan terjadi penyerahan uang antara pihak pengembang Lippo Group dengan pejabat di Pemkab Bekasi.

"Pukul 10.58 WIB, tim identifikasi penyerahan uang T (Taryudi) konsultan Lippo Group pada NR (Neneng Rahmi) Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Penyerahan uang di jalan raya," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Kemudian, menurut Syarif, pada pukul 11.05 WIB, Taryudi ditangkap petugas KPK di area perumahan di Cikarang.

Di mobil Taryudi, petugas menemukan uang 90.000 dollar Singapura dan Rp 23 juta.

Secara paralel, pada pukul 11.00 WIB, KPK menangkap konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur.

Fitra kemudian dibawa ke Jakarta.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, tim KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.

"Kemudian, tim pada pukul 15.00 amankan HJ (Henry Jasmen) pegawai Lippo Group," kata Syarif.

S
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.(Sigid Kurniawan)

Hingga Senin, pukul 03.00 dini hari, KPK menangkap 6 orang lain di kediaman masing-masing. Keenam orang tersebut yakni, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Selain itu, Kepala Bidang Dinas Kebakaran Asep Buchori dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Daryanto.

Kemudian, Kasimin selaku staf Dinas DPMPTSP dan Sukmawatty selaku Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP.

Dari lokasi, tim mengamankan uang 90.000 dollar Singapura. Kemudian, uang dalam pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 513 juta.

Kemudian, KPK menyita dua mobil yang digunakan saat terjadi transaksi suap. Kedua kendaraan yang disita yakni, Toyota Avanza dan Kijang Innova.

Belakangan, KPK menangkap Neneng dan bos Lippo Group Billy Sandoro.(*)

Baca: Dato Sri Tahir, Orang Terkaya di Indonesia yang Tukar Dolar AS Jadi Rupiah Senilai Rp12 Triliun

Baca: Jadi Tersangka Lagi, Bos Lippo Billy Sindoro yang Pernah Diciduk KPK karena Kasus Penyuapan

Baca: PS Pidie Jaya dan Persimura Seleksi Pemain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Pejabat Pemkab Bekasi hingga Penyitaan Uang dan Mobil"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved