PPPK 2025

Daftar Gaji dan Tunjangan Lengkap PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, S1 Setiap Daerah

Berikut ini penjelasan tentantang PPPK paruh waktu hingga gaji dan tunjangannya.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, S1 

SERAMBINEWS.COM - Saat ini ribuan tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah sibuk menyiapkan berkas administrasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berkas yang harus dikumpulkan cukup beragam, mulai dari daftar riwayat hidup (DRH), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga dokumen pendukung lainnya.

Antusiasme para honorer ini menunjukkan betapa skema PPPK Paruh Waktu menjadi peluang penting bagi mereka yang selama ini menggantungkan hidup pada status tenaga honorer.

Mengutip keterangan dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara part time (paruh waktu).

Skema ini lahir sebagai jalan tengah pemerintah dalam menata tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak dibuka untuk umum, melainkan khusus bagi honorer terdaftar dengan kriteria tertentu.

Langkah ini menjadi bentuk solusi pemerintah bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.

Meski statusnya paruh waktu, mereka tetap memiliki kesempatan bekerja dalam koridor resmi pemerintahan, dengan jaminan penghasilan dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Siap Layani Calon PPPK Urus SKCK, Hari Libur Polresta dan Polres Tetap Buka

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. 

  • Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.
  • Fleksibilitas: PPPK paruh waktu diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu
  • Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
  • Status Kepegawaian: Status keduanya sama-sama diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
  • Nomor Induk: Sama-sama diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.

Masa Kerja dan Evaluasi

  • Kontrak: Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
  • Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk
  • perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1, Lengkap dengan Masa Kerjanya

Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025. (Diperpanjang)
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan.

Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:

  • Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
  • Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2, Berikut Rincian Sesuai Golongan

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3, S1

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved