5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai Rp1,34 Miliar per Tahun

Luksemburg sudah menerapkan standar upah minimum sejak tahun 1944 dan merupakan standar upah tertinggi di Eropa.

Editor: Fatimah
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
Ilustrasi buruh 

Sedangkan pajak penghasilan dikenakan sebesar 23%. Para pekerja di Jepang wajib memiliki asuransi kesehatan.

Asuransi ini cukup menguntungkan karena apabila perlu berobat/dirawat, pekerja hanya akan membayar 30% dari tagihan rumah sakit.

Baca: Selain Sariwangi, 3 Perusahaan Legendaris Indonesia Ini Juga Dinyatakan Pailit

Irlandia

PDB Nominal : US$ 252.640 miliar
PDB Perkapita : US$ 52.256
Upah Buruh Terendah : US $ 51.000/tahun ( Bila kurs US$ 1 = Rp 14.500, maka nilainya setara dengan Rp 739,5 juta)
Pajak Penghasilan : 18,90%
Meski Irlandia masih dikenal sebagai pusat pertanian dari Inggris, perekonomian negara itu sebenarnya berasal dari teknologi.

Beberapa perusahaan besar yang mendesain video game berasal dari Irlandia, serta beberapa ratus kecil perusahaan teknologi.

Upah tahunan rata-rata pekerja di Irlandia berada di sekitar USD51.000 atau sekitar Rp740 juta setahun atau 62 juta per bulan lebih rendah dari Luksemburg.

Tetapi pajak tahunan Irlandia hanya di 18,9 persen yang terendah di seluruh Eropa.

Luksemburg

 
PDB Nominal : US$ 62.395 miliar
PDB Perkapita : US$ 96267
Upah Buruh Terendah : US $ 58.425/tahun ( Bila kurs US$ 1 = Rp 14.500, maka nilainya setara dengan Rp 847,2 juta)
Pajak Penghasilan : 28%
Luksemburg adalah negara penyedia baja untuk Eropa selain sebagai pusat keuangan benua Eropa.

Uni Eropa yang menyediakan pasar sangat luas menjadikan Luksemburg sebagai negara pemasok terbesar untuk produk bahan kimia, karet dan mesin industri.

Tidak aneh kalau para pekerjanya mendapatkan gaji minimum sebesar US $ 58.425/tahun atau Rp 847,2 juta.

Pajak penghasilan yang dikenakan oleh pemerintahnya sebesar 28%.

Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Motegi Jepang 2018 Akhir Pekan Ini, Live di Trans7

Luksemburg sudah menerapkan standar upah minimum sejak tahun 1944 dan merupakan standar upah tertinggi di Eropa.

Para pekerja di Luksemburg rata-rata bekerja selama 30 jam perminggu dengan jatah libur 25 hari kerja per tahun.

Luksemburg ini juga terkenal sebagai salah satu negara yang memberlakukan tax haven.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved