Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Larangan Anut Ideologi HTI atau Komunis, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Mahfud MD menegaskan, tidak ada satu pihak pun yang bisa melarang seseorang menganut ideologi HTI atau komunis

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan, tidak ada satu pihak pun yang bisa melarang seseorang menganut ideologi HTI atau komunis.

Syaratnya, kata Mahfud MD, orang tersebut tidak diorganisasi atau mengorganisasi secara massal.

Di samping itu, tambah Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2013 Mahfud MD, orang-orang yang berideologi HTI atau komunis itu tidak digerakkan untuk melawan ideologi negara.

 
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD melalui akun twitternya untuk menjawab pertanyaan netizen (warganet).

Pemilik akun ‏ @Prie0512 mengirim mention kepada Mahfud MD yang berbunyi:  Berdasarkan hkm administrasi negara HTI memang sudah bubar. Namun ideologinya masih bertebaran. Adakah hukum yg juga menangkal ideologi?

Atas pertanyaan tersebut, mahfud menjawab melalui akun twitternya.

@mohmahfudmd: Tidak ada hukum yg bisa melarang orang menganut paham atau ideologi termasuk HTI atau Komunis sekali pun ASAL tdk diorganisir utk menggerakkan orang2 untuk ikut dan melawan ideologi negara.

Menurut Mahfud MD, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. 

Mengingat organisasinya sudah dibubarkan, kata Mahfud MD, secara hukum berarti sudah tidak memiliki anggota.

Karena itu, ketika ada seorang menteri yang meminta pegawai negeri sipil (PNS) di kantornya mundur dari HTI, menurut Mahfud MD, itu pernyataan genit.

"Memang mundur dari mana? Kan HTI sudah tidak ada, dibubarkan? HTI itu bubar berdasar hukum administrasi negara, bukan hukum pidana," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD juga tidak setuju adanya usulan yang menyebutkan bahwa anggota HTI yang melamar PNS atau menjadi Caleg ditolak. 

"Keliru, tuh. HTI sudah dibubarkan, tak ada lagi yang masih jadi anggotanya," kata Mahfud MD.

Baca: Hari Ini, KPK Kembali Panggil Fenny Steffy Burase Terkait Kasus Irwandi Yusuf

Baca: CPNS 2018 - Pengumuman Seleksi Administrasi Telah Dimulai, Ini Tahapan Tes Selanjutnya

Mahfud MD: Sistem Khilafah di Indonesia Sudah Ada

Sebelumnya diberitakan, Prof Mohammad Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013, mengatakan Indonesia saat ini sejatinya telah menganut sistem khilafah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved