Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Larangan Anut Ideologi HTI atau Komunis, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Mahfud MD menegaskan, tidak ada satu pihak pun yang bisa melarang seseorang menganut ideologi HTI atau komunis

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017). 

"Oleh sebab itu mereka (HTI) menolak demokrasi. Menganggap demokrasi itu thogut. Menolak negara kebangsaan, mereka maunya transnasional. Satu negara yang berdasarkan Islam yang  meliputi berbagai bangsa menjadi satu negara," ujar Mahfud MD.

Jika khilafah dalam pengertian sistem tata pemerintahan yang terus diperjuangkan, maka itu sangat berbahaga bagi Indonesia.

"Oleh sebab itu tetap berbahaya gerakan khilafah itu sebagai sebuah gerakan alternatif ideologi," ujar Mahfud MD.

Baca: Perusahaan di Selandia Baru Jual Udara Segar Seharga Rp 1,4 Juta untuk 2 Kaleng

Baca: KPK: Irwandi Nikahi Steffy Burase

MUI: Khilafah Tak Relevan Lagi dengan Indonesia

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com,   Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sistem khilafah tidak bisa lagi digunakan dalam sistem pemerintahan negara mana pun.

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, kerangka politik khilafah bertolak belakang dengan sistem demokrasi negara modern saat ini.

Menurutnya, kekhalifahan sudah kehilangan legitimasinya di dunia.

Juga, tidak ada negara modern yang menggunakan sistem tersebut, bahkan di Timur Tengah.

"Kekhalifahan di dunia juga telah kehilangan legitimasi. Hilang sejak masa Ottoman terakhir di Turki. Jadi kita tidak relevan lagi bicara khilafah," kata Ikhsan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Pada zaman Kesultanan Ottoman berakhir, sistem khalifah juga sudah tidak digunakan lagi.

Kesultanan ini pun pecahannya memisahkan diri dan membentuk negara-negara bagian.

"Mereka membentuk negara yang mempunyai batas teritori. Sudah kehilangan legitimasi internasional. Bahkan kalau dihidupkan, ya amat sulit. Jangankan di Indonesia, di suku saja sulit. Sudah enggak ada lagi," katanya.

Begitu juga di Indonesia, Ikhsan menjelaskan, sistem khilafah tentu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Namun, jika hanya sebagai wadah pembelajaran dan sejarah, hal tersebut tentu tidak perlu dikhawatirkan oleh pemerintah.

"Kalau khilafah itu berkaitan dengan sistem negara berkebangsaan kita sudah final, tidak ada lagi gagasan yang di luar NKRI. Jadi sebagai negara, kita sudah selesai, jangan lagi ada pemikiran atau ide yang ingin mengubah NKRI," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved