Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Hingga akhirnya, Edi menyerahkan kasus pelecehan itu pada kepolisian.
Usai pelaporan itu, Edi mengaku pihaknya akan mengawal terus penanganan kasus yang dilaporkannya.
Sebab, usai melaporkan Dhani ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Edi menjelaskan, sebenarnya ia melaporkan tiga orang.
Sayangnya, hanya satu orang, yakni Ahmad Dhani saja yang diterima dalam laporam itu dan terbitlah Laporan Polisi tersebut.(*)
Baca: Jurnalis Arab Saudi Dilenyapkan Pakai Cairan Asam, 15 Kantong Plastik Berisi Potongan Tubuh
Baca: Seorang Siswa di Rusia Ledakkan Bom, Tembak Karyawan dan Teman, Hingga Kemudian Bunuh Diri
Baca: Jaksa KPK Putar Rekaman Pembicaraan Irwandi Yusuf dengan Kadis Sosial Alhudri, Begini Isinya
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik