Apa Hukumnya Membakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid? Ini Penjelasan Ulama Aceh

Seharusnya tindakannya tidak membakar, tetapi menangkap orang yang membawa benderanya kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Tgk. H. Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Peristiwa pembakaran bendera bertuliskan dua kalimah syahadat pada perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, 22 Oktober 2018, menimbulkan polemik di sejumlah kalangan.

Dilansir Kompas.com, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor ( GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf jika peristiwa pembakaran bendera oleh oknum Banser dalam peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, menimbulkan kegaduhan publik.

"Bahwa saya Ketua Umum GP Ansor atas nama organisasi dan seluruh kader meminta maaf kepada seluruh masyarakat jika apa yang dilakukan oleh kader-kader kami menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Kami minta maaf," kata Yaqut di gedung GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Yaqut mengungkapkan, tiga oknum Banser tersebut juga sudah meminta maaf secara pribadi atas perbuatannya.

Yaqut mengatakan, GP Ansor mendukung proses hukum terhadap terduga pelaku pembakaran bendera.

Di samping itu, GP Ansor juga akan tetap memberikan bantuan hukum.

(GP Ansor Minta Maaf atas Kegaduhan Peristiwa Pembakaran Bendera, Dukung Proses Hukum Pelaku)

Di Banda Aceh, hari ini, Kamis (25/10/2018), ratusan orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Muslim Aceh Pembela Panji Rasulullah SAW menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima.

Mereka ini mengutuk keras peristiwa pembakaran bendera yang terjadi di Garut, Jawa Barat beberapa hari lalu.

Merespon isu ini, ulama kharismatik Aceh, Tgk. H. Muhammad Amin Daud menyampaikan pandangannya terkait hukum membakar bendera yang bertuliskan kalimat thaiyyibah.

Abu Muhammad Amin yang merupakan Ketua Pengurus Pusat Majelis Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh mengatakan, pembakaran bendera bertulis kalimat syahadat, memiliki beberapa konsekuensi hukum dalam perspektif Islam.

“Pertama, jika bendera bertuliskan kalimat tauhid itu dibakar karena marah pada kalimat tauhid dan dengan niat menghinanya, maka pelakunya itu dihukum murtad,” kata ulama yang memimpin Dayah Raudhatul Ma'arif Aceh Utara ini.

Kedua, lanjut Tgk. H. Muhammad Amin Daud yang akrab disapa Ayah Cot Trueng, jika dibakar karena marah kepada perusak kesatuan, tanpa pertimbangan apa tulisannya langsung membakar, maka itu termasuk tidak menguasai kemarahan, yang dianggap manusia berakhlak buruk.

"Hukumnya kalau membawa kepada kekacauan dan kemarahan publik itu sudah berdosa juga, tapi tidak sampai jadi murtad," ujar Ayah Cot Trueng.

(Abu Mudi Lantik Pengurus Pusat Tastafi Aceh  )

(Gerakan Keilmuan Tastafi)

MASSA yang menamakan diri Aliansi Muslim Aceh Pembela Panji Rasulullah (AMAPPR), menggelar Aksi Bela Bendera Tauhid di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Kamis (25/10/2018).
MASSA yang menamakan diri Aliansi Muslim Aceh Pembela Panji Rasulullah (AMAPPR), menggelar Aksi Bela Bendera Tauhid di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Kamis (25/10/2018). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)

Ketiga, jika dibakar untuk tujuan menyelamatkan karena diduga (syak) bahwa kalimat tauhid yang tertulis di kain tersebut kalau tidak dibakar bisa terjadi penghinaan, seperti tercampak di tanah atau selokan, dan tidak ada yang memeliharanya dengan baik, maka hukum membakarnya itu adalah sunat.

"Dan yang keempat, jika diyakini (dhan) yang kuat bahwa akan terjadi penghinaan kalau tidak dibakar, maka hukum membakarnya adalah wajib dengan niat menyelamatkan,” jelas Ayah Cot Trueng.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved