Apa Hukumnya Membakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid? Ini Penjelasan Ulama Aceh
Seharusnya tindakannya tidak membakar, tetapi menangkap orang yang membawa benderanya kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
“Jadi semuanya sangat tergantung pada niat orang yang melakukannya," imbuh Ayah Cot Trueng.
Ayah Cot Trueng juga menjelaskan, jika bendera tauhid itu dibakar karena marah, sebab mirip dengan bendera organisasi yang telah dilarang pemerintah, maka itu termasuk dalam kategori tidak menguasai amarah.
“Dan itu adalah suatu sifat tercela,” kata Ayah Cot Trueng.
(Irwandi Yusuf Jadi Imam Shalat Ashar Seusai Bersaksi untuk Bupati Ahmadi)
(Pengajian Tastafi Awak Aceh di Denmark)
Disebut tercela, lanjutnya, karena akibatnya merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Inilah akibatnya mereka terjebak dengan jebakan-jebakan yang seharusnya tidak bisa terjadi,” ujarnya.
Padahal, sambungnya Abu Cot Trueng, kalau bisa menguasai marah, mereka dapat berpikir ini kemungkinan jebakan dari propaganda pihak tertentu.
Tentu tindakannya tidak membakar, tetapi menangkap orang yang membawa benderanya untuk menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
"Dengan membakar berarti mereka telah masuk jebakan dan sangat sulit untuk membela mereka jika benar-benar mereka terjebak, " kata Ayah Cot Trueng.
Sebab, sambungnya, yang nampak dalam video ke seluruh dunia kain hitam bertulisan kalimat tauhid yang dibakar itu tidak ada simbol lain dan list tertentu.
Maka akan muncul anggapan dan tudingan negatif terhadap Banser.
"Opini inilah yang digiring lawan dengan memanfaatkan kelengahan Banser dalam bertindak. Kalau kita lihat akibatnya dalam politik, bisa berpengaruh kepada pasangan pilpres dan partai," jelas Ayah Cot Trueng.(*)
Live Facebook aksi demo massa Aliansi Muslim Aceh Pembela Panji Rasulullah (AMAPPR), di bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Kamis (25/10/2018) sore.