Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, 5 Fakta Ini Terungkap
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap. Namun, kata Basaria, penyerahan tahap ketiga gagal.
KPK menemukan salah satu kata sandi dalam kasus ini.
Meski demikian, KPK tak menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan sandi tersebut.
"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah "Satu Ton" ujar Basaria.
4. Diduga terima Rp 3,65 miliar
Basaria mengungkapkan, dalam pengesahan APBN perubahan tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapatkan alokasi DAK tambahan sekitar Rp 93,37 miliar.
DAK itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Melalui penyerahan fee yang sudah dilakukan bertahap, Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar.
5. Dicegah ke luar negeri
Kabar pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik mulai ramai dibicarakan publik sekitar Minggu (28/10/2018).
Kabar itu pun pada akhirnya sudah dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan KPK sendiri.
Penyidikan terhadap Taufik dimulai setelah mendapat bukti permulaan yang cukup setelah proses penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2018 lalu.
Ia juga tercatat pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 5 September 2018 lalu.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap TK selama 6 bulan ke depan terhitung mulai Jumat 26 Oktober 2018," kata Basaria.