Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta Jadi Milik PKS, Sejumlah Nama Mencuat untuk Gantikan Sandiaga Uno
DPD Gerindra DKI dan DPW PKS DKI akan membentuk badan untuk melakukan fit and proper test kepada para calon kandidat wagub DKI.
Suhaimi mengatakan, kandidat wagub juga harus memiliki latar belakang yang dibutuhkan Pemprov DKI.
Kandidat wagub itu harus mengetahui seluk beluk pemerintahan agar bisa langsung bekerja.
Syarat selanjutnya, yakni memiliki cara komunikasi yang baik. Kandidat wagub harus bisa berkomunikasi dengan DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kita akan cari siapa yang pas dengan itu," ujar Suhaimi.
Adapun keputusan pesiden (keppres) tentang pemberhentian Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah terbit.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, keppres itu sudah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta.
"Sudah (terbit), masih disegel, sudah diserahkan ke Gubernur DKI," ujar Sumarsono melalui pesan singkat, Selasa.
Menurut Sumarsono, proses selanjutnya yakni Anies akan menyampaikan keppres tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Pembahasan kursi wagub DKI dimulai setelah itu.
"Gubernur DKI menyampaikan resmi kepada ketua Dewan. Baru mulai proses pembahasan rencana pengisian wagub DKI sesuai tatib (tata tertib)," kata dia.
Gerindra dan PKS Sempat Berebut
Partai Gerindra DKI Jakarta awalnya tidak rela kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta diambil partai lain.
Gerindra DKI Jakarta pun mengusulkan Taufik sebagai calonnya.
PKS juga turut ngotot untuk mendapatkan kursi yang ditinggalkan Sandiaga Uno tersebut.
PKS bahkan sempat mengancam keluar dari koalisi pendukung Prabowo Sandiaga di Pilpres jika tidak diberikan jatah tersebut.
PKS pun mengajukan berbagai nama yang akan mengantikan Sandiaga Uno.