Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola, Ini Alasannya

KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Zumi Zola.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Zumi Zola.

Jaksa menilai, Zumi tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Bahwa terdakwa adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara, baik sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan APBD Tahun Anggaran 2018," ujar jaksa Arin Karniasari saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Menurut jaksa, keterangan yang disampaikan Zumi dalam penyidikan dan persidangan juga belum signifikan untuk membongkar pelaku atau kasus korupsi lainnya.

"Apabila keterangan terdakwa tersebut cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan di kemudian hari, maka terhadap terdakwa tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerjasama dengan aparat penegak hukum," papar jaksa.

Zumi dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa KPK.

Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwato.

 Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Zumi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Zumi juga dinilai menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat.

"Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujar jaksa.

Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard.

Zumi juga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Selain itu, menurut jaksa, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Baca: 5 Fakta Lion Air JT 633 Tabrak Tiang Lampu, Dari Sayap Robek hingga Pesawat Molor 4 Jam

Baca: Cocofest 2018: Mau Hadiah Puluhan Juta dan Traveling ke Labuan Bajo, Ikut Festival Kreatif Anak Muda

Baca: Harga Emas Antam Merosot, Berikut Daftar Harganya Hari Ini

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Zumi Zola"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved