PPPK Paruh Waktu

Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dengan adanya skema paruh waktu, pemerintah berharap tenaga honorer tetap memiliki kepastian status kepegawaian.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025-Berikut rincian gaji PPPK paruh waktu 2025. 

Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

SERAMBINEWS.COM-Pemerintah kini resmi memperkenalkan skema PPPK paruh waktu pada tahun 2025 sebagai langkah untuk menata kembali keberadaan tenaga honorer. Aturan ini tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Meski tidak bekerja penuh waktu, para pegawai dalam skema ini tetap memiliki status sebagai ASN dan akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP ASN) secara resmi.

Berbeda dengan skema PPPK reguler, pegawai PPPK paruh waktu hanya menjalani jam kerja terbatas, yaitu sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.

Baca juga: Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja yang Perlu Diisi?

 Pola kerja ini ditetapkan dengan menyesuaikan kebutuhan instansi serta ketersediaan anggaran pemerintah.

Kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi untuk penataan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum mendapatkan formasi.

Dengan adanya skema paruh waktu, pemerintah berharap tenaga honorer tetap memiliki kepastian status kepegawaian.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji Ke-13 Full? Ini Penjelasannya

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah menetapkan sejumlah posisi yang dapat diisi melalui skema PPPK paruh waktu 2025. Jabatan-jabatan tersebut mencakup berbagai bidang penting, antara lain:

Guru dan tenaga kependidikan, untuk mendukung layanan pendidikan.

Tenaga kesehatan, yang berperan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Tenaga teknis, sesuai kebutuhan instansi.

Pengelola umum operasional, yang menangani urusan administratif.

Operator layanan operasional, yang berfokus pada layanan teknis sehari-hari.

Pengelola layanan operasional, untuk mendukung kelancaran fungsi layanan publik.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved