Minimalisir Defisit Anggaran, Ini Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018

Editor: Muhammad Hadi
id.wikipedia
Logo BPJS Kesehatan 

Melihat hal tersebut, salah satu yang bisa dilakukan untuk membuat peserta informal patuh adalah adanya penguatan regulasi soal sanksi.

Regulasi itu perlu dukungan Kementerian/kembangan (K/L) lain untuk pengenaan sanksi bagi yang menunggak. 

Salah satunya yakni tidak bisa memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.

Baca: Ustaz Abdul Somad Cerita Kesannya Tentang Peureulak Aceh, Daerah Pertama Masuknya Islam ke Nusantara

"Soal keterkaitan izin ini sebetulnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/9/2018).

Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai pemneri seperti perizinam terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin memdirikan bangunan (IMB).

Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.

Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.

Baca: Sambil Menghapus Air Mata, Ibu Nuril: Pak Presiden, Saya Minta Keadilan, Saya Cuma Korban

Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.

"Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia.

Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut.

Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat.(*)

Baca: Kuala Tari Pidie Dipastikan Mengandung Migas, 2 Perusahaan Akan Lakukan Pengeboran, Ini Kata Abusyik

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Simak, berikut ini sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved