CPNS 2018
Penjelasan BKN soal Peserta CPNS 2018 Keluhkan Tingginya Passing Grade Tahap SKD & Minta Diturunkan
Tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.
SERAMBINEWS.COM - Tingginya passing grade tahap SKD, membuat peserta CPNS 2018 banyak yang gagal, sehingga banyak yang minta passing grade diturunkan. Ini jawaban BKN.
Peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 banyak yang mengeluhkan tingginya passing grade atau nilai ambang batas pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam pelaksanaan tahap SKD ternyata banyak pelamar yang gagal memenuhi passing grade.
Para peserta yang gagal memenuhi passing grade tentunya langkah pelamar berhenti sampai disitu, atau dengan kata lain tidak bisa menuju ke tahap selanjutnya.
Baca: CPNS 2018 - Pelamar yang Gugur SKD Masih Miliki Kesempatan Lolos ke SKB, Tapi dengan Syarat Ini
Baca: 17 Wanita Duduk Ngangkang di Sepeda Motor Terjaring Razia Polisi Syariah di Lhokseumawe
Perlu diketahui, SKD terdiri dari 3 jenis aspek yang diujikan, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Untuk TKP, bagi peserta dengan formasi umum, harus meraih passing grade minimal 143.
Tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.
Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas nilai minimal itu maka mereka langsung dinyatakan gugur walaupun memiliki nilai total yang tinggi.
Banyaknya peserta yang gagal pada tahap ini, telah terbukti dari data hasil SKD CPNS 2018 di sejumlah instansi atau daerah.
Hasil SKD CPNS 2018 di Bandung, Jawa Barat, misalnya.
Baca: Pansel Perekrutan Calon Sekda Aceh Dibentuk, Sebelas Nama Mencuat
Baca: Musim Hujan Tiba, Lubang Jalan di Simeulue Bak Kubangan Kerbau
Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews, dari 14.711 peserta seleksi SKD, hanya 8,4 persen yang lolos SKD atau sekitar 674 orang.
Sedangkan di Jombang, Jawa Timur, sebanyak 4.191 peserta SKD, yang berhasil memenuhi passing grade SKD hanya 187 orang.
Sebagian besar peserta jalur umum gagal menenuhi passing grade pada materi TKP.
Sulitnya memenuhi passing grade, membuat banyak peserta yang mengeluhkan hal itu.
Tak sedikit peserta yang meminta passing grade pada SKD dapat di turunkan.
Keluhan dari peserta banyak disampaikan lewat sosial media Twitter milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Permintaan penurunan passing grade tersebut ditanggapi oleh BKN.
Melalui akun Twitter resminya @BKNgoid, BKN menegaskan bahwa kewenangan kebijakan soal CPNS 2018 ada pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dalam tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), bukan hanya BKN.
Dijelaskan oleh BKN terkait penetapan passing grade, yakni ditentukan berdasarkan pertimbangan untuk mencari CPNS terbaik.
Baca: Fakta-fakta Tentang Kehidupan Stan Lee, Legenda Marvel Comics yang Meninggal Dunia di Usia 95 Tahun
BKN juga menjelaskan terkait soal yang ada pada SKD dalam sistem Computer Assisted Test (CAT) memang berbeda setiap tahunnya.
"Kewenangan kebijakan ada pada KemenPANRB #SobatBKN, dan dlm tim Panselnas bukan hanya BKN saja lho. Silahkan cek UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terkait Nilai Ambang Batas pun pasti ditentukan berdasarkan pertimbangan u/ mencari ASN terbaik & setiap tahun memang soalnya berbeda," tulis admin BKN.
Sementara itu, Kepala Biro Humas badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan turut menjelaskan terkait passing grade.
Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, dikatakan Ridwan, nilai passing grade yang ditetapkan itu sudah sesuai dengan standar yang ada.
"Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan
Selain itu, Ridwan juga mengatakan opsi jawaban pada soal ujian memang dibuat sedemikian rupa, sehingga terkesan menyulitkan.
"Ya memang terkesan sulit, padahal itu hanya opsi jawaban yang dibuat sedemikian rupa. Hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD saja," tambahnya. (TribunStyle/Listusista)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Peserta CPNS 2018 Keluhkan Tingginya Passing Grade Tahap SKD & Minta Diturunkan, Ini Penjelasan BKN