Asrizal H Asnawi Berangkatkan Warga Pilihan Netizen Umrah Gratis
Pemberangkatan ini melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara dan diantar langsung oleh politisi Partai Amanat Nasional ini.
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Anggota DPRA Asrizal H Asnawi melepas keberangkatan 87 jamaah umrah di Masjid Istiqomah, Kampung Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Selasa (13/11/2018) malam.
Pemberangkatan ini melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara dan diantar langsung oleh politisi Partai Amanat Nasional ini.
Dijelaskan Asrizal, tiga di antara jamaah yang diberangkatkan itu merupakan penerima hadiah dari dirinya dan Atjeh Connection Community.
"Yang menerima hadiah umrah gratis ini salah satunya pasangan pendiri MIS Alkautsar sumbangan dari bang Amir Faisal di Jakarta melalui Connection Community," kata Asrizal, Rabu (14/11/2018).
Baca: Pendiri MIS Al-Kautsar Aceh Tamiang Dapat Dua Tiket Umrah, dari Asrizal dan Atjeh Connection

Sejak empat tahun lalu, Caleg DPRA daerah pemilihan Langsa - Aceh Tamiang ini memang rutin memberangkatkan jamaah umrah gratis. Kategori penerima umrah merupakan orang-orang yang memiliki dedikasi tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan. Uniknya, pemenang hadiah ini ditentukan oleh netizen.
"Proses pemilihan pemenangnya dilakukan melalui Facebook. Jadi yang pemenangnya diusulkan oleh jamaah Facebook. Ini sudah berlangsung empat tahun, dan Insya Allah rutin dilakukan setiap tahun," tambahnya.
Baca: Asrizal Cari Dua Tokoh Inspiratif, Sediakan Hadiah Dua Tiket Umrah
Dalam pelepasan itu, Asrizal yang juga Presiden Klub Persati ini menyampaikan rasa harunya yang sangat mendalam dan berdoa agar seluruh jamaah diberikan oleh Allah SWT kekutan untuk bisa melaksanakan semua rukun, wajib dan sunah umrah di tanah suci.
"Beberapa orang yg turut mengantar bertanya, pak bagaimana cara agar bisa mendapat kesempatan meraih umrah gratis ini? Jujur, pertanyaan ini tidak mampu saya jawab," ucap Asrizal.
Baca: Lima Nelayan Aceh Tamiang Dihukum Masing-masing 6 Bulan Penjara di Malaysia