Info Abdya

Bupati Safaruddin Instruksikan Dinsos Abdya Verifikasi Data Penerima Bansos yang Terdeteksi Judol

Bupati Safaruddin, menyampaikan hal ini mengingat adanya informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos digunakan oleh orang lain untu

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Masrian Mizani
PERINTAH VERIFIKASI LANGSUNG - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mengintruksikan Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten setempat memverifikasi langsung ke lapangan terkait adanya penerima bantuan sosial (Bansos) yang dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena terdeteksi sebagai pemain judi online (Judol). Bupati Safaruddin, menyampaikan hal ini mengingat adanya informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos digunakan oleh orang lain untuk bermain judi online. 

Bupati Safaruddin, menyampaikan hal ini mengingat adanya informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos digunakan oleh orang lain untuk bermain judi online.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mengintruksikan Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten setempat memverifikasi langsung ke lapangan terkait adanya penerima bantuan sosial (Bansos) yang dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena terdeteksi sebagai pemain judi online (Judol).

Bupati Safaruddin, menyampaikan hal ini mengingat adanya informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos digunakan oleh orang lain untuk bermain judi online.

"Dinsos harus lakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait masalah ini. Jika benar yang bersangkutan (penerima bansos) bermain judol, maka sudah tepat bantuannya diputuskan.

Tapi jika NIK-nya digunakan oleh pihak lain, ini yang perlu dicari solusinya agar yang bersangkutan tidak dirugikan," kata Safaruddin saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (19/9/2025).

Safaruddin mengatakan, pencoretan nama-nama penerima bansos tersebut dilakukan langsung oleh Kemensos RI berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Wewenangnya di Kemensos. Data mereka langsung dicek oleh PPATK. Setelah dilakukan verifikasi dan terdeteksi sebagai pemain judol, maka langsung di coret dari penerima bansos oleh Kemensos," jelas Safaruddin.

Baca juga: Penerima Bansos Dicoret Karena Terdeteksi Judol, Ketua Forum Keuchik Abdya Minta Cek ke Lapangan

Ia menyebutkan, hal ini memang sesuai dengan peraturan yang mewajibkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi syarat dan komitmen yang telah ditetapkan. 

Salah satunya tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. 

“Setiap transaksi digital, termasuk yang digunakan untuk judi online, kini terintegrasi dengan NIK dan KK.

Ini berarti siapa pun yang terdeteksi bermain judol bisa langsung diidentifikasi dan berisiko kehilangan haknya sebagai penerima bansos," jelasnya.

Sekarang, sebut Safaruddin, semua rekening bank dan dompet digital seperti OVO, Dana, dan ShopeePay terdaftar menggunakan NIK, sehingga aktivitas judi online apa pun dapat terlacak. 

"Data ini akan masuk ke dalam sistem pemerintah, yaitu DTSEN, yang berpotensi menyebabkan status sebagai penerima bansos dicabut," ujarnya.

Baca juga: Agar Bansos Tepat Sasaran, Begini Upaya Pemkab Abdya Sajikan Data KPM

Kini, kata Safaruddin, NIK menjadi kunci untuk melacak semua transaksi digital.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved