Fakta yang Perlu Diketahui tentang Kartu Nikah, Bisa Terhubung Aplikasi dan Memiliki Barcode

Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.

Editor: Fatimah
Tribunnews Bogor
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini masyarakat ramai membicarakan mengenai kartu nikah yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018 lalu.

Peluncuran tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jakarta.

Jika Anda masih belum mengerti mengenai kartu nikah, berikut ulasan Kompas.com mengenai lima hal yang perlu diketahui tentang kartu nikah:

Baca: Baitul Mal Aceh Manfaatkan Zakat untuk Latih Warga Banda Aceh Besar Bertani Hidroponik

Baca: Cara Mudah Membuat Stiker WhatsApp dengan Foto Wajah Sendiri, Ikuti 10 Langkah Ini

1. Bukan pengganti buku nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah.

Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.

Baca: Cari Jodoh Untuk Sang Putra, Orangtua Ini Berikan Hadiah Ikan Koi yang Bisa Bikin Kaya Raya

2. Terhubung aplikasi Simkah

Aplikasi Simkah atau sistem informasi manajemen nikah berisi mengenai pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital.

Apliksi ini dapat diunduh di simkah.kemenag.go.id.

Baca: Nigeria Berhasil Tingkatkan Angka Vaksinasi, Tiap Anak yang Diimunisasi Bisa Dapat Satu Pak Indomie

Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat memantau status pernikahan masyarakat, di mana terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Simkah adalah direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web.

3. Pasangan baru dapat dua dokumen

 
Pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, yakni buku nikah dan kartu nikah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, setelah penghulu mencatat akad nikah, kemudian akan diterbitkan buku nikah dan kartu nikah.

Kartu nikah diklaim sebagai inovasi yang dapat memudahkan pengurusan dokumen bagi masyarakat.

Kemenag menargetkan sebanyak satu juta kartu nikah akan disebar ke pasangan yang baru menikah pada 2018.

Baca: Gunakan Logo KNPI Secara Ilegal dalam Aksi Demo, Pengurus KNPI Aceh Laporkan Adi Maros ke Polda

4. Bertahap

Penerbitan kartu nikah diprioritaskan bagi pasangan baru yang menikah. Namun, bagi pasangan yang sudah menikah juga akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap.

Baca: Asrizal H Asnawi Berangkatkan Warga Pilihan Netizen Umrah Gratis

Meski demikian, belum ada mekanisme pendistribusian kartu nikah bagi pasangan yang telah menikah.

Pemberitaan sebelumnya juga menyebutkan bahwa penyuplaian buku nikah akan dilakukan secara bertahap.

5. Model kartu nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, kartu nikah diharapkan dapat lebih simpel dibandingkan buku nikah dari segi bentuk.

Baca: Bayi 11 Bulan Meninggal Usai Diperkosa Suami Pengasuh, Saat Korban Kritis Pelaku Tetap Tenang

Menurut dia, kartu nikah nantinya dapat disimpan di dalam dompet (seperti ATM atau KTP), sehingga dapat dengan mudah dibawa ke mana-mana.

Kartu nikah ini berbentuk persegi panjang berwarna dasar hijau dengan campuran warna kuning. Di bagian atasnya, terdapat tulisan (kop) Kementerian Agama.

Baca: Bidan Desa dan Dokter Pidie Jaya Ikuti Prajabatan, Ini jadwalnya

Terdapat dua kotak yang akan berisi foto pasangan dibagian bawah kop Kementerian Agama. Kemudian, nantinya akan dipasang barcode di bawah kotak foto pasangan.

Baca: Cara Mudah Membuat Stiker WhatsApp dengan Foto Wajah Sendiri, Ikuti 10 Langkah Ini

Barcode menunjukkan data seperti wajah, nama dan tanggal pernikahan pasangan.

(Mela Arnani)

Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : 5 Fakta tentang Kartu Nikah, Bisa Terhubung Aplikasi dan Memiliki Barcode

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved