Jauh-jauh dari Irak Untuk Nikahi Gadis Bandung, Ternyata Si Gadis Sudah Bersuami

Ia berangkat dari Irak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan membawa paspor yang dikeluarkan pada 16 Januari.

Editor: Amirullah
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Rawand Ahmed Ismael 

Meski sempat marah, Rawand Ahmed Ismael meminta tolong Lala Ermila Octavia untuk mencarikannya pekerjaan.

"Saya minta dia carikan kerjaan untuk saya dan saya bisa bekerja di sebuah barbershop," katanya.

Akhirnya, Rawand Ahmed Ismael bekerja di sebuah barber shop milik Lukman Hakim.

Seharusnya Rawand Ahmed Ismael digaji sebesar Rp 2 juta.

Visa yang hanya berlaku 14 hari itu juga sudah habis.

Namun, ia belum menerima gaji yang seharusnya ia tersebut.

Tak sampai di situ, Rawand Ahmed Ismael harus berurusan dengan penegak hukum Indonesia.

Pada Juli 2018, Rawand Ahmed Ismael ditangkap pihak kepolisian dan imigrasi Bandung karena melanggar Pasal 122 a Undang-undang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Baca: Miris! Di Ajang Porprov XI Subulussalam Masuk 5 Besar, Tapi Kini Terancam Absen di Ajang PORA XIII

Rawand Ahmed Ismael mengaku tidak mengetahui tindakannya termasuk pelanggaran hukum.

"Saya tidak tahu apa yang saya lakukan ini pelanggaran hukum. Saya kehabisan uang dan dibantu perempuan itu bekerja di barber shop," katanya.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung pada sidang pekan lalu, menuntut majelis hakim untuk menyatakan Rawand bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur di Pasal 122 a undang-undang Keimigrasian dan denda Rp 2 juta.

Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan.

Namun, dalam tuntutannya tidak ada tuntutan untuk mendeportasi Rawand.

"Untuk deportasi itu nanti dari Kantor Imigrasi," ujar Sulton, jaksa penuntut umum.

Dalam pembelaan kliennya di PN Bandung, Selasa (12/11/2018), pengacara Rawand, Erdi D Soemantri, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dengan sejumlah pertimbangan.

Baca: Kelompok Bersenjata di Papua Gunakan Senjata Milik TNI dan Polri, Ini Penjelasan Kapolda 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved