Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemilik Lahan Galian C Praperadilankan Polres Aceh Timur
Pemilik lahan Galian C di Peureulak Barat, mempraperadilankan Polres Aceh Timur karena penetapannya sebagai tersangka dinilai keliru.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Salahuddin, pemilik lahan Galian C di Dusun Lhok Dalam, Gampong Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung SH dan Shelvi Noviani SH, mempraperadilankan Polres Aceh Timur.
Karena menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Aceh Timur, keliru dan tidak cukup bukti.
Salahuddin melalui penasehat hukumnya kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Idi, Jumat (16/11/2018).
Saat mengajukan praperadilan ke PN Idi, tim penasehat hukum ini mendapat dukungan moril dari ratusan sopir truk pengangkut Galian C, yang memakirkan truk-truk mereka di depan PN Idi, hingga pendaftaran praperadilan selesai.
Baca: Praperadilan Ditolak, Irwandi Sah Tersangka
Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2018 lalu, saat Salahuddin ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.A/163/X/RES.5.5./2018/SPKT, tanggal 9 Oktober 2018.
Ia diduga melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 55 KUHPidana.
Thamrin mengatakan, salah satu alasan mereka memperaperadilankan Polres Aceh Timur, karena termohon (Polres Aceh TImur) tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka penambangan Galian C illegal, sebagaimana bunyi Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009.
Dalam Pasal 158 itu, jelas Thamrin, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1, atau ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
“Sementara dia (Salahuddin) tidak melakukan kegiatan penambangan itu. Pemohon hanya memiliki lahan di Gampong Alue Bu Tuha, sesuai Surat Hak Milik Nomor 88, dimana pemohon memberikan kuasa kepada Muchtar Idris untuk mengurus izin pekerjaan Galian C yang tertuang dalam Akta Surat Kuasa Nomor : 1, Notaris Faisal SH MKn, tanggal 12 Februari 2018,” jelasnya.
Baca: Izin Galian C Harus Dikembalikan ke Kabupaten
Setelah pemohon memberikan kuasa kepada Muchtar untuk mengurus izin tersebut, maka keluarlah Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor: 503.01/332/SITU/DPMPPT/2018, tanggal 3 Juli 2018.
SITU itu ditandatangani oleh Kepala DPMP2T, T Reza Rizki SH MSI atas nama Bupati Aceh Timur, yang berlaku selama 3 tahun.
Sedangkan Surat Izin Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 204/01-04/PK/VII/2018, diterbitkan pada 3 Juli 2018 yang juga ditandatangani oleh Kepala DPMP2T T Reza Rizki SH Msi atas nama Bupati Aceh Timur.
Dijelaskan dalam SIUP tersebut, kegiatan usahanya adalah pertambangan dan penggalian lainnya, dan barang atau jasanya adalah Pertambangan Bahan Galian C, yang berlaku selama 5 tahun.
Selain itu, juga sudah keluar surat setoran retribusi daerah (SSRD) tanggal 3 Juli 2018.
Karena itu, jelas Thamrin, dalam kasus ini Salahuddin (pemohon) adalah sebagai pemberi kuasa kepada Muchtar Idris untuk mengurus perijinan terhadap lahan miliknya.
Baca: Warga Kareung Ateuh di Aceh Jaya Keluhkan Aktivitas Tambang Galian C, Makin Luas dan Merusak Sungai
Selanjutnya, menurut Thamrin, tidak ada bukti bahwa pemohon (Salahuddin) telah melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009, dan Pasal 55 KUHP seperti yang dipersangkakan.
“Tindakan termohon (Polres Aceh Timur) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa bukti adalah tindakan penetapan yang tidak sah,” katanya.
“Karena itu, kami mengajukan praperadilan dan memohon Ketua Pengadilan Negeri Idi, agar segera menyidangkan dan mengabulkan permohonan pemohon, dengan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah,” harap Thamrin.(*)