Fakta-fakta Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Haris diketahui membunuh satu keluarga di Bekasi, yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Boru Nainggolan, dan Arya Nainggol

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka berinisial HS saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu.

Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan HS beberapa hari sebelum kejadian.

Haris membunuh Diperum dan istrinya dengan senjata tajam. Sementara itu, kedua anak Diperum dibekap hingga tewas. "Kemudian yang bersangkutan juga mengambil barang korban seperti ponsel dan mobil X-Trail," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Fakta Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved