Fakta-fakta Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Haris diketahui membunuh satu keluarga di Bekasi, yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Boru Nainggolan, dan Arya Nainggol

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka berinisial HS saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wahyu mengatakan, Haris tiba di rumah korban pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 21.00. Haris kemudian membunuh Diperum dan istrinya sekitar pukul 23.00 saat keduanya tengah tertidur di ruang tamu.

4. Membunuh seorang diri

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Haris membunuh keluarga Diperum seorang diri. Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini.

"Nanti kami masih pengembangan ke (tersangka) yang lain," ujar Argo.

Baca: Kecanduan Game Online Dapat Rusak Masa depan

5. Dikenal kurang bersosialisasi

Haris dikenal sebagai pribadi yang kurang bersosialisasi dengan warga sekitar. Hal itu disampaikan Mastaufik, anggota satpam salah satu sekolah di dekat rumah korban, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Sebelum keluarga almarhum, Haris dulu yang mengelola kontrakan sama toko juga, itu kira-kira dua tahun lalu. Kesehariannya (Haris) tidak kayak almarhum, dia (Haris) selalu di dalam. Sosialisasinya kurang," kata Mastaufik.

Mastaufik menambahkan, keseharian Haris berbeda dengan korban yang dikenal bersahabat dan akrab dengan warga sekitar. Korban kerap menyapa dan mengajak ngobrol pembeli di warungnya.

"(Haris) paling menyapa kalau sekadar saja. Kalau korban baik banget, seru, asyik orangnya. Saya kan suka beli juga di warung itu saat dijaga Haris. Habis beli begitu saja sudah, kurang basa-basi orangnya," ujar Mastaufik.

6. Ditangkap saat hendak mendaki gunung

Argo menuturkan, Haris diamankan di Garut, Jawa Barat. Haris merupakan orang yang membawa mobil Nissan X-Trail milik korban dan ditemukan di garasi sebuah indekos di daerah Cikarang, Jawa Barat.

Argo mengatakan, Haris diamankan di sebuah saung atau rumah peristirahatan para pendaki.

"Sampai di Garut kami dapatkan HS ada di di kaki Gunung Guntur. Di sana dia berada di saung atau rumah katanya akan mendaki gunung. Setelah kami geledah tasnya, ada kunci mobil merek Nissan dan HP dan uang Rp 4 juta," kata Argo.

Baca: Gala Desa 2018 Kabupaten Aceh Besar Berakhir, Ini Juaranya

7. Terancam hukuman mati

Wahyu mengatakan, Haris terancam hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved