CPNS 2018
Polemik "Passing Grade" Tes CPNS 2018, Sistem Ranking hingga Tak Ada Dana
Pasalnya, banyak formasi yang terancam tidak terisi akibat banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.
2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade"

Taruhannya adalah masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebetulnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.
"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek).
Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas.
Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan.
Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali," kata Bima.
Baca: Penggunaan Senjata Kimia hingga Tanggapan Raja Salman, Ini Fakta Baru Pembunuhan Jamal Khashoggi
3. Penjelasan sistem peringkat dari BKN
Proses ranking peserta seleksi CPNS akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh.
Kan tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi.
Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.
Sampai saat ini, regulasi sistem peringkat ini masih dibahas di pemerintah pusat. "Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," kata Bima.
Baca: Murid SD Alami Keguguran di Sekolah, Korban Dihamili Sang Paman
4. Jusuf Kalla: Butuh 200.000 baru dapat 100.000

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.