Posting Jokowi PKI di Instagram, Admin Akun Sr23_Official Ditangkap Bareskrim Polri di Banda Aceh
Selain itu, penyidik juga mengambil alih lima akun e-mail, dua akun Instagram, satu akun Facebook, dan dua akun Twitter.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang admin akun penyebar berita bohong, pornografi, dan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA) berinisial JD.
Tersangka ditangkap di daerah Lueng Bata, Banda Aceh pada 15 Oktober 2018.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, pelaku menyebarkan informasi-informasi tersebut melalui beberapa akun media sosial dengan nama samaran.
"Modus operandinya dengan mem-posting gambar dan tulisan yang bermuatan tindak pidana hate speech, menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian khususnya terkait dengan SARA," ujar Dani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
JD juga mengendalikan beberapa akun di Instagram.
Dani mengatakan, pihaknya telah mengikuti akun tersebut selama setahun.
Mereka menemukan konten berisi pornografi serta foto atau meme dalam unggahannya.
Salah satu meme diunggahnya menyebutkan Presiden RI Joko Widodo adalah anggota PKI.
Barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka di antaranya terdiri dari, kartu identitas JD, satu unit laptop, dua buah telepon genggam, 24 buah kartu SIM Telkomsel, empat buah kartu SIM Axis, dan tiga buah kartu SIM XL.
Selain itu, penyidik juga mengambil alih lima akun e-mail, dua akun Instagram, satu akun Facebook, dan dua akun Twitter.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membutuhkan waktu satu tahun untuk menemukan admin akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Instagram "Suara Rakyat".
"Jadi yang bersangkutan sudah mulai menyampaikan kebencian-kebencian itu mulai dari akhir tahun 2016. Dan kami sudah mengikuti kurang lebih 1 tahun terhadap akun tersebut," ujar Dani, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Dani menjelaskan, tersangka lihai untuk menyembunyikan identitas aslinya.
Oleh karena itu, polisi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memastikan siapa orang di balik akun tersebut.
"Internet ini kan peluang untuk anonymous. Salah satunya kami harus memastikan betul bahwa penggunanya yang bersangkutan. Karena kepiawaian yang bersangkutan juga menghilangkan identitas dalam membuat akun tersebut," jelas dia.
JD diketahui mengendalikan beberapa akun di Instagram.
Ia beroperasi dengan nama samaran SR23.

Baca: Tambah Tujuh Emas Hari Ini, Aceh Timur Koleksi 98 Medali, 32 Emas
Baca: PORA XIII 2018, Atlet Futsal Aceh Timur dan Aceh Barat Bentrok di Final, Ini Hasilnya
Total Pengikut Akun IG "Suara Rakyat" Pernah Capai 100.000 Orang
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni menyebutkan akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Instagram "Suara Rakyat" pernah memiliki pengikut hingga 100.000 orang.
Jumlah tersebut merupakan total pengikut dari beberapa akun "Suara Rakyat".
Akun tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang berinisial JD.
Tersangka JD yang beroperasi dengan nama samaran SR23 tersebut ditangkap di daerah Lueng Bata, Banda Aceh pada 15 Oktober 2018.
"Jadi saudara JD ini menggunakan nama samaran SR23. Ada beberapa akun milik yang bersangkutan, suararakyat23, suarakyat23id, suararakyat23.ind, sr23official, sr23_official, yang bersangkutan followers-nya pernah mencapai 100.000," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Dani menegaskan, seluruh pengikut tersebut merupakan orang asli dan bukan pengikut yang dibeli tersangka.
Namun, jumlah tersebut sudah menurun menjadi sekitar 69.000 pengikut karena beberapa akun yang dimilikinya sudah ditangguhkan (suspend) oleh media sosial itu sendiri.
Dani menuturkan, penangguhan itu disebabkan akun tersebut menyalahi standar penggunaan media sosial terkait.
"Menurut keterangan pelaku pengikutnya 100.000, karena sudah di-suspend followers-nya sekitar 69.000," ucap dia.
JD mengunggah konten-konten yang mengandung pornografi, berita bohong, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA).
Konten yang ia bagikan juga dalam bentuk foto atau meme.
Salah satu meme yang diunggahnya menyebutkan Presiden RI Joko Widodo adalah anggota PKI.
Diketahui bahwa JD telah mengunggah konten-konten tersebut sejak akhir tahun 2016.
Barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka di antaranya terdiri dari, kartu identitas JD, satu unit laptop, dua buah telepon genggam, 24 buah kartu SIM Telkomsel, empat buah kartu SIM Axis, dan tiga buah kartu SIM XL.
Pelaku akan dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga akan dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP.
Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: Pria ini Mendadak Viral, Sempat Selfie Sebelum dan Sesudah Bus yang Ditumpanginya Kecelakaan
Baca: Kelaparan akibat Kekeringan, Ibu di Afghanistan Jual Anaknya yang Berumur 6 Tahun Sekitar Rp 46 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tangkap Admin Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian"