Jaksa Tuntut Ahmad Dhani Dua Tahun Penjara, Begini Reaksi Kuasa Hukumnya

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @ahmaddhaniprast
Ahmad Dhani berfoto bersama dua personel TNI di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/10/2018). 

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.(*)

Baca: Tampung Pengaduan Masyarakat, Diskominfo Aceh Singkil Launching Aplikasi Janang Induk

Baca: Jadwal Drawing BWF World Tour Finals 2018 & Update Lengkap 40 Pebulutangkis yang Lolos Kualifikasi

Baca: BREAKING NEWS: Kelompok Musik Sabyan Batal Tampil di Banda Aceh Malam Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved