Setelah Dipenjara 23 Tahun, Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah Atas Kasus Pembunuhan
Jin dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada tahun 1995 dan sejak saat itu menjalani hukuman penjara
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di China didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan dan dipenjara selama 23 tahun, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Jin Zhehong (50), dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jilin pada Jumat (30/11/2018), dari kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 20 tahun yang mayatnya ditemukan di padang gurun.
Jin dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada tahun 1995 dan sejak saat itu menjalani hukuman penjara.
Baca: Kisah Pemuda Aceh Tengah tak Bersalah Setelah Ditahan 7 Bulan 25 Hari dan Dituntut 16 Tahun Penjara
Pengadilan memutuskan, bukti-bukti yang ada tidak mencukupi dan fakta-fakta yang ada tidak jelas.
Atas dasar tersebut, pengadilan membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap terdakwa.
Demikian bunyi keputusan pengadilan.
Menurut surat keputusan yang ditunjukkan oleh pengacara Jin, Li Jinxing, pengadilan menemukan bahwa bukti sebelumnya saling bertentangan dan fakta kunci, seperti waktu kejadian, tempat kematian, maupun senjata pembunuhan, tidak dapat ditentukan.
Baca: PT Aneka Tambang Tbk Umumkan Laba Bersih, Ini Jumlahnya
Pengadilan menyimpulkan tidak ada bukti kuat yang menghubungkan Jin dengan pembunuhan karena tidak ada DNA milik Jin yang ditemukan di dekat tubuh korban.
Tuduhan awal pun hanya didasarkan pada pengakuan Jin yang tidak meyakinkan.
Meski kini kliennya telah dinyatakan bebas, Li mengatakan bahwa Jin kehilangan banyak hal selama dia dipenjara dan bahkan menjadi cacat.
"Dia mengalami stroke dan menderita akibat sejumlah penyakit, termasuk tekanan darah tinggi dan diabetes. Kondisi psikologisnya sangat buruk, tubuhnya telah hancur," kata Li dilansir SCMP.
Baca: Ikut Reuni Akbar 212, Suryo Prabowo: Monas Padat, Sayang Sekali Tak Bisa Tembus ke Panggung Utama
Jin kini harus selalu berjalan menggunakan sepasang kruk. Setelah bebas, kini hal pertama yang ingin dilakukan Jin adalah mengunjungi makam kedua orangtuanya.
"Ketika ini semua terjadi, saya berkata pada diri saya, selama saya masih hidup, saya masih bisa membereskan situasi ini, bahwa saya tidak membunuh siapa pun," kata Jin saat keluar dari gedung pengadilan dengan didampingi putranya, Jin Yongxin dan pengacaranya.
Jin mengatakan bahwa dia berencana untuk menghabiskan beberapa waktu untuk memulihkan kondisinya setelah 23 tahun dipenjara dan memilih untuk tinggal di rumah perawatan lansia di kawasan Yongji, Provinsi Jilin.
Baca: Mampu Berkokok dengan Durasi Terlama di Dunia, Ayam Ini Dihargai Rp28 Juta, Lihat Videonya
Li mengatakan, vonis bebas Jin menjadi harapan bagi terdakwa lain yang menunggu pengadilan ulang dan harus memotivasi pemerintah agar mempercepat upaya peningkatan sistem banding di pengadilan China.
"Bahkan keadilan yang terlambat masih merupakan sebuah keadilan," kata Li.
Li mengatakan, kliennya belum mempertimbangkan untuk menuntut kompensasi dari negara atas keputusan pengadilan yang salah.
"Prioritas saat ini adalah pemulihan fisik dan mental. Setelah itu kami akan menyarankan hal itu padanya."
Baca: VIDEO Pidato Lengkap Prabowo di Depan Peserta Reuni Akbar 212: Takbiir! Takbiir! Takbiir! Merdeka!
"Pada akhirnya keputusan akan tetap ada di tangan Jin, tetapi saya percaya negara akan menghormati hak warganya dan melakukannya," kata Li.
China merupakan salah satu negara dengan tingkat hukuman tertinggi di dunia, yakni mencapai 99,9 persen pada 2016.
Mahkamah Agung Rakyat telah menghapus penggunaan tingkat penghukuman sebagai tolok ukur kinerja pengadilan sejak 2014 dan menjadi harapan untuk lebih sedikitnya tindakan keputusan yang salah, dan mengurangi penyiksaan untuk pengakuan paksa oleh terdakwa.(*)
Baca: Aksi Sosial Reuni Akbar 212, Beragam Makanan Gratis, Cek Kesehatan Gratis Hingga Bersihkan Sampah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Didakwa Membunuh, Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah Usai Dipenjara 23 Tahun