LP Banda Aceh Bobol
UPDATE Napi Kabur dari LP Banda Aceh, 78 Napi Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Dari 113 napi yang kabur, 35 orang sudah ditangkap. Dari jumlah itu, 34 orang ditangkap petugas dan seorang lagi menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya
Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 78 narapidana dari 113 (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang kabur pada Kamis (29/11/2018) resmi dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan polres jajaran.
"Iya sudah kita masukkan dalam DPO. Lewat media sosial akun instagramnya Polresta juga sudah kita share," kata Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono dalam wawancaranya dengan Serambinews.com, Senin (3/12/2018).
Seperti diketahui, 113 dari 726 napi serta tahanan LP Kelas II A Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 18.45 WIB, kabur.
Mereka melarikan diri dengan cara merusak kawat pembatas di ruang kunjungan LP, menghancurkan tiga jendela berjeruji besi, sebelum akhirnya lari dan hilang ke dalam persawahan di depan LP yang minim pencahayaan.
Baca: Polisi Dekati Keluarga Napi
Baca: 12 Aksi Nekad Napi Aceh Kabur dari Penjara, Dibawa Lari Pacar Sampai Panjat Tembok LP Pakai Sprei
Hingga saat ini, AKBP Ery Apriyono menyebutkan, jumlah napi yang telah ditangkap masih 35 orang dari 113 napi yang kabur, seperti keterangan dia sebelumnya.
Dari jumlah itu, 34 orang ditangkap petugas dan seorang lagi menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar.
Dengan demikian, 78 napi lagi masih diburu hingga kini.
"Meski sudah kita masukkan dalam DPO tapi kita tetap mengimbau warga binaan yang kabur ini untuk menyerahkan diri kepada kita," pungkasnya.(*)