Blangko E-KTP Pakai Chip Dijual Bebas di Pasar Online, Kemendagri Temukan Pelakunya
Blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, beredar dan diperjualbelikan di pasaran.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, beredar dan diperjualbelikan di pasaran.
Berdasarkan penelurusan tim Kompas, peredarannya ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang Tokopedia.
Padahal sebagai dokumen negara, blangko e-KTP tidak boleh beredar dan diperjualbelikan.
Di Pasar Pramuka Pojok, Kompas mendapatkan satu keping blangko e-KTP baru seharga Rp 200.000.
Di tempat yang sama, diperoleh satu e-KTP asli tapi palsu, alias aspal. Jasa pembuatan KTP-el aspal tersebut dikenakan ongkos Rp 500.000 per lembar.
Sementara di Tokopedia, tim Kompas memperoleh 10 lembar blangko e-KTP yang dijual toko Lotusbdl.
Toko yang mengidetifikasi dirinya berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menawarkan selembar blangko KTP-el seharga Rp 50.000.
Untuk memperolehnya pembeli harus membeli 10 kartu sekaligus seharga Rp 500.000.
Kompas kemudian melakukan pengecekan terhadap blangko yang dijual bebas tersebut.
Seperti dikutip Kompas, secara kasat mata, 11 blangko KTP-el dan 1 lembar KTP-el aspal itu identik dengan blangko KTP-el resmi yang hanya dikeluarkan pemerintah.
Hologram di 12 lembar blangko itu pun menyerupai dengan hologram di KTP-el asli.
Saat ditempelkan ke telepon pintar yang dilengkapi NFC (piranti komunikasi antar-dua perangkat), dengan meggunakan aplikasi NFC Tools, chip yang tertanam di seluruh blangko dan KTP-el aspal itu mengidentifikasi dirinya sebagai NXP, sama dengan chip yang digunakan di e-KTP asli.
Pengujian secara teknis juga dilakukan oleh ahli chip, Eko Fajar Nur Prasetyo.
Keahlihan Eko pernah dipakai KPK untuk menguji kualitas chip pada e-KTP\ terkait korupsi pengadaan e-KTP 2010-2011.
Sampel yang diuji adalah satu blangko dan satu e-KTP aspal yang diperoleh dari Pasar Pramuka Pojok. Sampel lain adalah satu dari 10 blangko e-KTP dari toko Lotusbdl.
Hasilnya, ketiga sampel yang diuji mengidentifikasi dirinya sebagai chip NXP.
Pengujian pada 3 blangko KTP-el itu dilakukan secara protokol, yakni memeriksa pengakuan chip dengan menggunakan mesin pembaca kartu (card reader).
Sejak korupsi pengadaan e-KTP 2010-2011 diungkap KPK pada 2016, diketahui bahwa Konsorsium Percetakan Negara RI yang memenangkan pengadaan e-KTP menggunakan chip bermerek NXP.
Hingga kini, berdasarkan informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), belum ada perubahan spesifikasi teknis pada blangko e-KTP, termasuk chip atau sirkuit terpadu yang ditanam di dalamnya.
Sementara itu, Kemendagri sudah menyelidiki temuan Tim Kompas tersebut. Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran.
Mereka berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online.
Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasus tersebut sudah dilaporkan Kemendagri ke Polda Metro Jaya untuk diusut.
Baca: Kenaikan Harga Emas Berlanjut Hari Ini, Termasuk Harga Pembelian Kembali, Berikut Rinciannya
Baca: Rupiah Mata Uang Dengan Pelemahan Terburuk di Asia, Ini Faktornya Menurut Para Analis
Tokopedia Sudah Hapus Produk Blangko E-KTP
Tokopedia sudah menghapus produk blangko KTP elektronik yang dijual di platform-nya.
Hal itu dilakukan setelah menerima laporan hasil penelurusan tim Kompas terkait peredaran blangko e-KTP.
Temuan tim Kompas, peredarannya ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang.
Di Tokopedia, blangko KTP-el ditawarkan oleh toko Lotusbdl.
Seperti dikutip Kompas, Vice President of Public Policy and Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni menyampaikan, sebagai teknologi platform, Tokopedia menciptakan peluang bagi setiap toko di Indonesia untuk bergabung. Setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Namun, lanjutnya, Tokopedia juga memiliki kebijakan produk apa saja yang dapat diperjualbelikan.
Tokopedia juga senantiasa memantau produk-produk yang diperjualbelikan, dan akan menindak toko yang melanggar aturan penggunaan Tokopedia serta yang melanggar hukum di Indonesia.
“Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia, maupun yang melanggar hukum, termasuk penjualan blangko KTP elektronik. Saat ini produk yang dimaksud sudah dihapus,” jelas Asti melalui penjelasan tertulis.
Sementara itu, Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada semua pihak dan toko online yang masih memperjualbelikan blangko e-KTP untuk menghentikan tindakannya.
Pasalnya, hal itu merupakan tindak pidana.
"Kami meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana, ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu iklim kondusif dan stabilitas negara," ujar Zudan.
Baca: Jalan Tangse-Meulaboh Sering Putus, BPBD Pidie Usul Pemasangan Kawat Bronjong
Baca: Sang Ayah Jalan Kaki Tiga Jam ke Rumah Sakit Bawa Bayinya yang Kelaparan, Namun Si Bayi Meninggal
Kemendagri Temukan Pelaku Penjual Blangko E-KTP
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengakui adanya penjualan blangko KTP elektronik (e-KTP) di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang.
Pengungkapan kasus itu diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas.
Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran. Mereka berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online.
Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Melalui penelusuran lebih lanjut, Ditjen Dukcapil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi, seperti alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/12/2018).
Zudan mengatakan, pihaknya dapat dengan mudah melacak adanya proses jual beli blangko lantaran di setiap blangko e-KTP terdapat UID atau nomor identitas Chip yang khas membedakan satu blangko dengan yang lain.
Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat dijadikan petunjuk dalam melakukan penelusuran keberadaan blangko e-KTP.
Terkait indentitas pelaku, pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan menyimpan data perseorangan penduduk, termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa.
Di samping itu, lanjut Zudan, adanya registrasi kartu prabayar yang memuat data kependudukan juga mempermudah pelacakan pelaku.
Hasil pelacakan, posisi pelaku dapat diketahui.
Pelaku berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Pelakunya sudah mengaku dan sekarang kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung sedang mendatangi rumahnya untuk menanyakan motifnya apa, modusnya apa," terang Zudan.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)
Baca: Bahayakah Flash Kamera untuk Mata Bayi? Ini Penjelasannya
Baca: Dewan Pidie Kecewa terkait Lambannya Pengajuan RAPBK 2019, Sekda Sebut Sudah Jalankan Semua Tahapan
Baca: Dewan Pidie Kecewa terkait Lambannya Pengajuan RAPBK 2019, Sekda Sebut Sudah Jalankan Semua Tahapan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Kompas, Blangko E-KTP yang Dijual Bebas Pakai Chip seperti E-KTP Asli " dan Kemendagri Temukan Pelaku Penjual Blangko E-KTP