Fakta-fakta Baru Habib Bahar, Tanggapan Keluarga hingga Komentar Ustadz Abdul Somad

Setelah penetapan tersebut, pihak keluaga memberikan tanggapan mereka tentang pribadi Habib Bahar.

Editor: Amirullah
Kolase Instagram/Ustaz Abdul Somad dan firman_brehenk
UAS menyampaikan pandangannya soal isi ceramah Habib Bahar Bin Smith 

2. Polisi buru penyebar video ceramah Habib Bahar

Tribunnews melansir dari Kompas, Sabtu (8/12/2018), Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar.

Ceramah Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.

“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri.

3. Ustadz Abdul Somad buka suara

Dikutip dari TribunWow.com melalui tayangan YouTube Jamaah UAS yang diunggah pada Jumat (7/12/2018), Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaahnya.

Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.

"Bagaimana ustaz pendapat antum pada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung pemerintah?," kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan tersebut.

Baca: Jawaban Ruhut Sitompul saat Ditanya Hal yang Tidak Disukai dari Timses Prabowo

Baca: Ferdinand Hutahaean Nilai PSI Semangatnya Menyerang Orba, Bukan Berantas Korupsi

Ustaz Abdul Somad menilai bahwa kritikan yang dilontarkan Habib Bahar merupakan gaya pendakwah tersebut.

Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.

"Itu style dia. Siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata Ustadz Abdul Somad sambil menirukan gaya Habib Bahar dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.

Sebelumnya Habib Bahar dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Polisi sudah menetepkannya sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena Habib Bahar bertindak kooperatif.

Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

(Tribunnews.com/Vebri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta Baru Habib Bahar, Tanggapan Keluarga hingga Komentar Ustaz Abdul Somad

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved